Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap, Ini Penjelasan soal 28 Gerbang Tol

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Ilustasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru ganjil genap di Jakarta. Isu 28 gerbang tol hanya mengacu pada Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019. (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru terkait penerapan sistem ganjil genap di Jakarta, termasuk isu yang menyebut pembatasan kendaraan diberlakukan di 28 akses gerbang tol.

Pramono mengatakan, kebijakan yang berlaku hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Yang pertama mengenai ganjil genap. Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," kata Pramono seperti dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan, informasi yang beredar di masyarakat maupun media sosial seolah-olah terdapat kebijakan baru mengenai ganjil genap, padahal aturan tersebut sudah lama berlaku.

"Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," ujarnya.

Ia menyampaikan, penerapan ganjil genap di akses gerbang tol hanya berlaku apabila akses tersebut terhubung dengan ruas jalan yang telah masuk kawasan ganjil genap.

"Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," ucapnya.

Senada dengan itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memastikan informasi mengenai ganjil genap di 28 gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menerangkan, gerbang tol yang dimaksud merupakan akses keluar dan masuk yang langsung terhubung dengan ruas jalan protokol yang selama ini telah menerapkan sistem ganjil genap.

"Sebenarnya itu bukan kebijakan baru. Titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada," kata Komarudin. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas.tv

Tag
  • ganjil genap
  • 28 gerbang tol
  • tol ganjil genap
  • aturan baru ganjil genap
  • polda metro jaya
  • pramono anung
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Inflasi Australia Diproyeksi 4,25 Persen, Terbebani Harga Minyak
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Terima Banyak Usulan dari Para Akademisi dalam Sarasehan Kebangsaan
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Pengamat: Hentikan Ini, Sebelum Nyawa Kembali Hilang
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Ciputra (CTRA) Bidik Marketing Sales Rp9,5 Triliun pada 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Cara agar Makeup Minim Luntur saat Beraktivitas di Luar Ruangan
• 8 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.