Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menegaskan kebijakan integrasi tarif transportasi umum di DKI Jakarta dengan batas maksimal Rp 10.000 masih berjalan. Skema ini memungkinkan warga berpindah antarmoda dalam satu perjalanan tanpa membayar penuh di tiap layanan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Dedy Cahyadi.
Advertisement
Kebijakan dirancang untuk memudahkan perjalanan komuter pada jam sibuk pagi melalui jendela waktu tiga jam, sehingga pengguna dapat mengombinasikan moda yang tersedia secara lebih efisien.
Menurut Dedy, program yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk layanan transportasi milik BUMD tersebut tetap beroperasi.
"Itu sudah jalan, dan sampai sekarang juga tetap dilaksanakan," kata Dedy saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/6), seperti dikutip dari Antara.
"Artinya begini, apabila ada seseorang yang ingin berangkat bekerja di wilayah DKI Jakarta dalam periode waktu tiga jam, mereka bisa menggunakan berbagai macam moda, baik MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, maupun feeder, termasuk Mikrotrans. Semuanya akan dikenakan tarif maksimal Rp 10.000," ujarnya.
Skema integrasi menggabungkan layanan MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, dan Mikrotrans dalam satu perjalanan. Pengguna dapat berpindah antarmoda selama periode waktu masih berlaku.




