Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pengumpulan fee atau imbalan dari sejumlah proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pendalaman dilakukan saat memeriksa mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sekaligus mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub yakni Danto Restyawan sebagai saksi pada Kamis (25/6/2026).
"Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pengumpulan fee proyek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari CNN Indonesia, Minggu (28/6/2026).
Budi menjelaskan, pendalaman tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengondisian pemenang pada sejumlah proyek di lingkungan DJKA yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. "Ada pengumpulan yang dilakukan di DJKA, kemudian didistribusikan melalui perantara dan sebagainya," katanya.
Menurut Budi, uang yang terkumpul tersebut diduga tidak hanya mengalir kepada pihak-pihak di DJKA, tetapi juga kepada pejabat Kemenhub di luar DJKA hingga anggota DPR RI.
"Bahkan dalam perkara DJKA ini ada juga tersangka dari DPR RI, seperti saudara SDW (Sudewo) yang saat ini sedang berproses di persidangan," ujarnya.
Kasus ini semula terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah pada 11 April 2023. Instansi tersebut kini bernama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang.
Dalam perkara ini, KPK awalnya menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo. Dari jumlah tersebut, sebagian telah ditahan. Selain itu, dua perusahaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Perkara tersebut mencakup proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahap administrasi hingga penetapan pemenang tender.
(ven/haa) Add as a preferred
source on Google




