Menaker: Standar Kerja Era Digital Jadi Acuan Regulasi Ketenagakerjaan

metrotvnews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan konvensi baru International Labour Organization (ILO) mengenai kerja layak di era digital akan menjadi acuan dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan nasional.

Menurut Yassierli, standar tersebut penting untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja berbasis aplikasi lainnya.

"Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital," kata Yassierli mengutip Antara, Minggu, 28 Juni 2026.

Yassierli menilai konvensi tersebut dapat menjadi referensi penting dalam menyusun kebijakan nasional agar perlindungan pekerja digital semakin kuat tanpa menghambat inovasi, investasi, maupun pertumbuhan ekonomi digital. Ia menegaskan perlindungan tenaga kerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan kerja harus berjalan beriringan.

Menurut dia, pemerintah terus mengarahkan kebijakan strategis untuk memperluas akses kerja layak, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, memperkuat jaminan sosial, dan membangun hubungan industrial yang harmonis.

"Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis," jelas Yassierli.
  Baca juga: Menhub: Potongan Komisi Ojol Maksimal 8%, Berlaku Mulai 1 Juli

(Ilustrasi ojek online. Foto: MI/Ramdani)
  Revisi UU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung Oktober 2026
Selain penguatan regulasi pekerja digital, Yassierli menyampaikan pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan sejumlah regulasi strategis di sektor ketenagakerjaan.

Salah satu yang menjadi fokus adalah revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada Oktober 2026. Revisi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Yassierli juga mengajak serikat pekerja dan buruh untuk terlibat aktif dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan mampu memberi perlindungan optimal bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

"Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan dan langkah konkret untuk bersama-sama membangun negeri ini," kata Yassierli.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Latihan Militer Manajer Kopdes, Dandhy Laksono: Agar Ingat Siapa Penguasa!
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Amran Mendorong BUMN Pangan Menjadi Motor Hilirisasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
• 16 jam lalupantau.com
thumb
Jadwal Salat Kota Bandung 28 Juni 2026
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 29 Juni-4 Juli 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Gelar Pekan Olahraga, Kapolri: Upaya Bersama Masyarakat Jelang Hari Bhayangkara
• 11 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.