TANGERANG, KOMPAS.com - Empat perempuan Indonesia diduga menjadi korban praktik kawin pesanan dengan pria asal Tiongkok setelah dijanjikan kehidupan yang lebih sejahtera.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengatakan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik apabila bersedia menikah dengan pria asal Tiongkok.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ujar Galih dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, setiap calon suami di Tiongkok disebut membayar sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau sekitar Rp 150 juta kepada jaringan pelaku.
Namun, uang tersebut tidak seluruhnya diterima korban.
Sekitar 20.000 RMB atau setara Rp 50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar, sedangkan sisanya digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa, surat keterangan belum menikah, akomodasi, hingga biaya keberangkatan.
"Sekitar Rp 50 juta diberikan tapi untuk keluarga korban sebagai mahar," kata Galih.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru pada 4 Juni 2026.
Saat proses wawancara, petugas Imigrasi mencurigai tujuan keberangkatan FNR.
Setelah dilakukan pendalaman, diketahui perempuan tersebut bukan hendak berwisata, melainkan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk menikah dengan pria setempat.
Baca juga: Imigrasi Amankan 4 WN Tiongkok, Diduga Jaringan Love Scamming Internasional
"Hasil pendalaman menunjukkan bahwa yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat," ujar Galih.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi warga negara Tiongkok berinisial CS yang diduga menjadi koordinator jaringan.
CS ditangkap di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026 saat hendak meninggalkan Indonesia.
Lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Juni 2026, petugas melakukan operasi di sebuah apartemen di Tangerang dan mengamankan dua warga negara Tiongkok lainnya, yakni FG dan CX.