Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

kumparan.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 325 kilogram dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Dalam pengungkapan ini, dua orang bernama Zulfahmi dan Jufri ditangkap.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe.

“Gabungan Tim Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh dan Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus kemasan Teh China jaringan Thailand-Aceh Indonesia,” kata Eko dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Kasus ini bermula dari informasi pada awal Juni 2026 terkait adanya peredaran sabu jaringan Thailand-Aceh yang akan masuk melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di sekitar Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.

Pada Selasa (23/6) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V hitam bernopol BK 1975 ACH keluar dari arah pantai. Mobil itu kemudian dihentikan.

Saat dilakukan penghadangan, para pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankan dua orang tersangka.

Dari hasil penggeledahan mobil, polisi menemukan 13 karung goni kuning berisi 325 bungkus kemasan Teh China yang diduga berisi sabu.

“Tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil HRV BK 1975 ACH dan menemukan 13 karung goni warna kuning yang ketika dibuka berisikan kemasan teh cina yang menurut pengakuan kedua orang tersebut berisi Narkotika jenis sabu,” ujar Eko.

Setelah dilakukan tes awal terhadap sampel, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.

Adapun dua orang yang ditangkap yakni Jufri, seorang nelayan yang berperan sebagai juru mudi kapal serta Zulfahmi yang berperan sebagai pengendali darat.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan.

Menurut hasil interogasi, Jufri bertugas menjemput sabu di titik 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand menggunakan kapal jenis oskadon berwarna merah muda. Transaksi dilakukan dengan metode ship to ship dengan kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera.

“Ciri-ciri kapal tersebut kapal besi besar berwarna coklat tanpa bendera, dan jumlah ABK sebanyak 4 orang tinggi kurus dan bukan orang Indonesia,” ujarnya.

Setelah sabu dibawa ke perairan Aceh, narkoba itu kemudian dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk dibawa ke daratan.

Untuk sekali operasi, Zulfahmi dijanjikan bayaran Rp 30 juta per karung atau total Rp 390 juta. Sementara Jufri dijanjikan upah sekitar Rp 400 juta.

Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti sabu 325 kilogram tersebut mencapai Rp 585 miliar.

Selain itu, pengungkapan ini disebut menyelamatkan sekitar 1.625.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Saat ini Bareskrim Polri masih memburu dua DPO serta mendalami aliran transaksi keuangan jaringan tersebut, termasuk menelusuri rekening yang digunakan dalam praktik jual beli narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Review Obsession: Ketika Obsesi Lebih Menakutkan dari Hantu
• 9 jam lalukumparan.com
thumb
Harga CPO Menguat ke 4.632 Ringgit per Ton Dipicu Lonjakan Permintaan India
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Portugal Gagal Menang, Kolombia Kuasai Grup K Piala Dunia 2026
• 11 jam lalueranasional.com
thumb
Zulhas Tegaskan Pemerintah Fokus Benahi Internal MBG
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Gantungkan Hidup ke Pabrik Rumput Laut, Karyawan Harap PT Fuyuan Tetap Operasi
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.