jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar penyelundupan 325 kilogram sabu-sabu senilai Rp 585 miliar, yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia melalui perairan Aceh.
Dalam pengungkapan itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.
BACA JUGA: Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 T
Kedua tersangka yang ditangkap berinisial JF dan Z, yang memiliki peran berbeda-beda. Selain menangkap dua tersangka, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan dua orang berinisial MJ dan MHL yang diduga sebagai pengendali.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, didapatkan dua nama yang diduga sebagai pengendali yaitu MJ dan MHL," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6).
BACA JUGA: Merespons Hasil Survei Litbang Kompas, Boni Hargens: Wujud Konkret Kapolri Lakukan Reformasi Polri
Penyidik telah menetapkan MJ alias J dan UA alias MHL sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.
Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba, Tim 1 Satgas NIC, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berdasarkan hasil penyelidikan sejak awal Mei 2026.
BACA JUGA: Gandeng PPATK, Polri Bidik Pasal Pencucian Uang di Kasus Judol Rp 13,9 T Hayam Wuruk
Dalam operasi pada 23 Juni 2026, petugas menangkap JF yang diduga berperan sebagai tekong dan Z yang diduga bertugas mengendalikan pengangkutan di darat. Keduanya diamankan setelah mobil Honda HR-V yang membawa sabu-sabu dihentikan di kawasan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Petugas menyita 325 bungkus sabu berkemasan teh China yang dikemas dalam 13 karung, satu unit mobil Honda HR-V, satu kapal jenis oskadon, serta sejumlah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sabu-sabu tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan di titik sekitar 120 mil laut perbatasan Indonesia-Thailand melalui metode ship to ship dengan kapal asing sebelum dibawa menuju pesisir Aceh.
Penyidik mendalami aliran dana, menganalisis rekening yang digunakan dalam transaksi narkotika, serta menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk penyedia kendaraan yang digunakan mengangkut sabu-sabu.
Dari pemeriksaan, Z mengaku dijanjikan upah Rp 30 juta untuk setiap karung sabu-sabu yang berhasil diangkut atau sekitar Rp 390 juta.
Sementara itu, J dijanjikan sekitar Rp 400 juta sebagai tekong.
Bareskrim memperkirakan nilai ekonomis 325 kilogram sabu-sabu tersebut mencapai sekitar Rp 585 miliar.
Dengan pengungkapan itu, aparat memperkirakan sekitar 1,625 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan alat komunikasi, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan internasional yang terkait dengan penyelundupan tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi




