tvOnenews.com - Kasus Jenar menjadi sorotan publik setelah terungkapnya pembunuhan sadis terhadap seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen. Peristiwa yang semula menyisakan banyak tanda tanya itu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Di balik kasus tersebut, tersimpan rangkaian aksi kejahatan yang telah direncanakan matang oleh pelaku, mulai dari mengintai rumah korban hingga menghilangkan jejak usai menghabisi nyawa anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
Fakta-fakta yang diungkap penyidik menunjukkan bahwa motif pelaku bukan didorong dendam pribadi, melainkan keinginan menguasai harta benda korban.
Sepeda motor yang baru dimiliki keluarga korban menjadi sasaran utama. Demi melancarkan aksinya, pelaku bahkan tega menghabisi nyawa korban yang sedang berada seorang diri di rumah agar tidak menjadi saksi.
Yang lebih mengerikan, pelaku bukan orang yang baru pertama kali melakukan kejahatan serupa. Polisi mengungkap pria tersebut merupakan residivis pembunuhan yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.
Meski pernah dihukum, ia kembali mengulangi aksi keji dengan pola yang hampir sama. Berikut rangkaian fakta lengkap pengungkapan kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Sragen tersebut.
Pelaku Residivis Dua Kali, Pembunuhan Dipicu Keinginan Menguasai Motor Korban
Misteri kematian tragis BRL (11), siswi sekolah dasar yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Dukuh Bromo Asri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen.
Dalam konferensi pers, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno serta Kapolsek Jenar menjelaskan bahwa pelaku adalah Suparman alias Blendus (53), seorang buruh tani asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen.
Yang mengejutkan, tersangka ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan. Ia tercatat telah dua kali menjalani hukuman penjara atas tindak pidana serupa.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, tersangka melakukan perbuatannya dengan motif ingin menguasai sepeda motor milik korban. Selain sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon genggam milik korban yang ditemukan di dalam jok kendaraan," ungkap AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.




