Bisnis.com, JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengeklaim bahwa pemerintah akan mengumumkan penurunan harga gas industri pada Senin (29/6/2026) besok.
Iqbal, yang juga menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyampaikan langkah ini merupakan bentuk mitigasi terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), khususnya di industri terkait seperti granit, keramik, hingga tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Kemarin kan kita sudah rapatkan itu di DPR bersama Satgas PHK dan hari Senin akan diumumkan penurunan harga gas industri yang non-subsidi tersebut,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, pemerintah akan menurunkan harga gas industri pada rentang US$7 hingga US$14 per MMBtu.
Dengan demikian, Iqbal menyebut bahwa perusahaan-perusahaan terkait akan tetap bisa bersaing kompetitif untuk aktivitas produksi.
Terkait kabar yang beredar bahwa sekitar 50.000 buruh berpotensi terkena PHK imbas kenaikan harga gas industri, dia membantah kabar tersebut.
Baca Juga
- Mencari Jalan Tengah Menekan Harga Gas Industri
- Harga Gas Industri Melonjak, Ekonom Sarankan Skema Ceiling Price
- Bahlil Ungkap Biang Kerok Harga Gas Industri Naik: Produksi Sumur Jabar Turun
Menurutnya, angka tersebut merupakan perkiraan jumlah karyawan yang berada di beberapa pabrik granit dan keramik, bukan mencerminkan potensi PHK secara keseluruhan.
Dia meyakini penurunan harga gas industri akan menekan potensi PHK karyawan yang ada di sejumlah daerah.
“Penyebabnya adalah tadi, perang yang berkelanjutan, harga BBM dan gas melambung tinggi. Itu mitigasinya,” ujar Iqbal.





