Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran dengan banyak keluhan dari wajib pajak terhadap sulitnya mencairkan restitusi alias pengembalian kelebihan bayar pajak. Padahal, nilai restitusi terbaru sekitar 4 bulan pertama 2026 sudah mendekati angka total akhir 2025.
Purbaya mengestimasi nilai restitusi sampai sekitar akhir April 2026 sudah mencapai Rp160 triliun. Nilai ini sudah mencapai 44% lebih dari total restitusi akhir 2025, yang tembus sampai Rp361 triliun.
Menurut Purbaya, apabila realisasi restitusi pajak dalam 4 bulan pertama 2026 saja sudah Rp160 triliun, maka apabila dikalikan setiap empat bulan hingga akhir tahun ini bisa mendekati Rp500 triliun atau tepatnya Rp480 triliun.
"Rp160 triliun itu angka setara realisasi sampai 9 bulan tahun lalu. Kalau realisasi akhir April 2026 dikalikan sama dengan bulan yang lain itu Rp500 triliun. Total akhir tahun lalu keluar lebih dari Rp360 triliun. Dengan angka itu enggak mungkin ada keluhan. Berarti orang [Ditjen] Pajak sendiri yang main," ujarnya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dengan asumsi tersebut, Purbaya meyakini harusnya wajib pajak sudah menerima dana yang lebih banyak. Dia justru menuding adanya pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang kongkalikong dengan wajib pajak supaya isu sulitnya mencairkan restitusi mencuat.
"Jadi ditakut-takutin tuh, ayo protes protes. Karena angka realnya lebih tinggi, tingginya lebih besar lagi, significantly" kata pria yang juga mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini.
Baca Juga
- Anggaran MBG 2026 Dipotong Signifikan, Purbaya: Saya Setuju Pemangkasan Lebih Besar
- Restitusi Pajak Cair Rp160 T, Purbaya: Berpotensi Lewati Nilai 2025
- Gapki: Percepatan Restitusi Pajak Dongkrak Likuiditas Perusahaan Sawit
Purbaya juga menduga banyak wajib pajak badan alias perusahaan yang menerima restitusi, tetapi tidak jelas pemajakan aktivitas usahanya. Bahkan, dia turut menduga ada praktik kongkalikong antara fiskus dengan wajib pajak dalam hal pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak alias restitusi dipercepat.
Kejadian ini terjadi utamanya pada restitusi PPN atas ekspor sejumlah komoditas. Sejak 2025, Purbaya diketahui telah menyoroti penerimaan negara yang boncos akibat tingginya restitusi PPN batu bara.
"Tetapi kan kalau belum diekspor gimana bisa dapat restitusi? Dia belum nyetor, saya bayar, saya rugi lho. Saya subsidi dia, ada yang seperti itu," tegasnya.
Mantan pejabat di Kantor Staf Presiden era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini lalu mengingatkan kalangan fiskus di DJP agar tidak membuat keributan. Dia bahkan mengancam bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pencairan restitusi ini.
"Kalau ada ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," pungkasnya.





