Sebanyak 13 dari total 24 orang yang ditangkap polisi saat aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya telah dibebaskan.
Zaldi Maulana Tim Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, seluruh demonstran yang dibebaskan tersebut pada saat ini berstatus sebagai saksi.
“Namun semua yang bebas itu statusnya sebagai saksi. Dan mereka wajib lapor setiap Senin dan Kamis,” katanya pada Minggu (28/6/2026).
Ia menjelaskan, kewajiban lapor tersebut dilakukan seperti absensi kepada penyidik yang menangani masing-masing demonstran
Dari 13 orang tersebut, salah satu yang dibebaskan adalah demonstran perempuan yang sebelumnya sempat diamankan polisi saat aksi berlangsung.
KontraS memastikan, akan terus mendampingi massa aksi yang masih berada di dalam Mapolrestabes Surabaya bersama tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Kami akan terus mendampingi sampai semua massa aksi yang ditangkap dibebaskan,” ucapnya.
KontraS juga masih menyoroti dugaan tindakan represif saat proses penangkapan massa aksi pada Jumat (26/6/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima tim advokasi, dugaan kekerasan terjadi saat aparat mengamankan demonstran di lapangan.
Dugaan kekerasan, lanjut KontraS, juga diperkuat oleh sejumlah video yang beredar di media sosial yang memperlihatkan tindakan represif saat pembubaran aksi. Meski demikian, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan langsung dari para demonstran.
“Kalau kekerasan, kami hanya mendapatkan informasi bahwa mereka mendapatkan kekerasan brutal selama penangkapan di lapangan Mas,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, terdapat 24 orang yang ditangkap polisi dalam aksi demonstrasi di Jalan Gubernur Suryo, depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya yang berlangsung sore hingga malam hari. (ris/saf/rid)




