Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan negara sektor usaha ekonomi digital sampai 31 Mei 2026 mencapai Rp52,85 triliun. Pada periode yang sama, otoritas pajak turut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) baru untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) di marketplace, salah satunya yaitu Strava, Inc.
Secara terperinci, penerimaan negara Rp52,85 triliun ini salah satunya berasal dari pemungutan PPN PMSE di lokapasar atau marketplace senilai Rp40,55 triliun. Kemudian, pajak atas aset kripto Rp2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,26 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa hingga akhir Mei 2026 pihaknya juga telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge melalui keterangan tertulis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Baca Juga
- Grab-Traveloka Cs Masuk Radar Permendag PMSE, Aturan Teknis Disorot
- Shopee Cs Pungut Pajak PPN PMSE Rp10,32 Triliun pada 2025, Total Setoran Ekonomi Digital Rp47,18 Triliun
- RI Tak Boleh Tarik Pajak Digital Google dan Netflix Cs, PPN PMSE Tetap Jalan Terus
Dengan demikian, jumlah perusahaan pemungut PPN PMSE sampai 31 Mei 2026 bertambah menjadi 233 entitas. Mereka telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp40,55 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp4,88 triliun pada 2026.
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital berasal dari transaksi aset kripto. Sampai dengan akhir Mei 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,06 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp174,46 miliar pada 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,18 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp574,38 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp2,85 triliun.
Penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,18 triliun pada 2026.
Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp389,88 miliar dan PPN sebesar Rp4,87 triliun.





