Grid.ID - Ayah Taufik Hidayat mengaku ikhlas jika anaknya dihukum mati. Sosoknya kini lega dan tak punya beban.
Sosok Taufik Hidayat, terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, disebut tidak pernah menunjukkan perilaku mencurigakan selama bekerja maupun saat berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Terbaru, ayah Taufik Hidayat ikhlas jika anaknya dihukum mati. Kini mengaku lega dan tak punya beban.
"Silahkan aja pak (dihukum mati) terserah hukum aja, rido," kata Tata sambil senyum semringah, dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Taufik merupakan anak ketiga dari empat bersaudara. Kakak perempuannya serta adik bungsunya diketahui telah meninggal dunia.
Saat ini, ia hanya memiliki seorang kakak laki-laki yang menetap di Garut, Jawa Barat. Kaka Tata, putra laki-lakinya, juga disebut sudah mengetahui kasus yang tengah menjerat Taufik.
"Sudah tahu, kata itu (kakak Taufik) mah biar sadar aja," katanya.
Sementara Taufik Hidayat hanya mampu meminta maaf ketika dihadirkan ke hadapan publik.
"Saya minta maaf, saya salah, saya menyesal, saya minta maaf," katanya.
Ayah korban, Iris menegaskan tidak menerima maaf Taufik.
"Gak ada kata maaf yah, saya dendam sampai mati sama dia. Saya gak mau anak saya diperlakukan seperti itu. Sakit, lebih sakt dari anak saya," katanya.
Dia meminta Taufik dijatuhi hukuman berat.
"Saya minta dihukum seberat-beratnya," katanya.
Bahkan kakak korban, Afif Shandy meminta agar polisi menyerahkan Taufik padanya.
"Saya gak mau pelaku dihukum mati saya pengen dia diserahkann kepada keluarga biar saya yang menghakimi dia," katanya.
Ia menegaskan bahwa tidak menerima maaf dari Taufik.
"Kalau dari pihak keluarga gak ada kata maaf, dia enteng maaf sedangkan adik saya udah hancur kaya gini, gak ada kata maaf," tegasnya.
Sedangkan korban meminta agar pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Saya pengen dia dihukum seberat mungkin biar dia ngerasain apa yang saya rasain," katanya.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan Taufi dijerat menggunakan pasal berlapis.
"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," katanya, dikutip dari TribunnewsBogor.com
Rudi menyebutkan, hasil gelar perkara dan beberapa keterangan saksi, keterangan korban, dan lainnya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar ada sederet pasal yang bisa menjerat Taufik Hidayat.
"Pertama pasal 446 ayat 2 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun. Kami lapis dengan pasal lain pasal 451 tentang penyanderaan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ini kami akan lakukan persangkaan komulatif jadi digabungkan nanti. Ketiga, pasal soal perampasan kemerdekaan yang ancaman maksimal 9 tahun dan di juncto kembali dengan pasal 126 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun," katanya. (*)
Artikel Asli



