Jakarta, tvOnenews.com - Terungkap cerita awal mula penyekapan 3 karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat. Hal ini diungkap Kuasa Hukum korban Fetrus kepada awak media, pada Minggu (28/6/2026).
Fetrus ceritakan, awal mula ketiga kliennya disekap hingga akhirnya berhasil dievakuasi.
Lanjut ia ceritakan, bahwa persoalan bermula ketika salah satu korban, Tegar Saputra, dituduh mencuri limbah atau barang bekas cetakan dari perusahaan.
Ia katakan, dugaan pencurian tersebut hanya melibatkan Tegar, sedangkan dua korban lainnya, Aditya Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani, hanya berstatus kurir dan tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Kalau ini kan masih dugaan tindak pidana pencurian. Kenapa dikatakan dugaan tindak pidana pencurian? Dan dugaan tindak pidana pencurian itu hanya dilakukan oleh Tegar. Kalau yang lain itu tidak mengetahui karena dia sebagai kurir mengantar saja, atas perintah, kan lain divisi. Ndak tahu apa-apa dan itu pernyataan dari Tegar sendiri," cerita Fetrus.
Bahkan ia ceritakan terkait pengakuan Tegar, nilai barang yang diambil tidak sampai Rp 5 juta. Barang yang dijual merupakan limbah cetakan yang selama ini, menurut korban, biasa menjadi hak pekerja di divisinya.
"Nilai kerugian kalaupun dikalkulasikan, itu enggak sampai Rp 5 juta, di bawah Rp 5 juta. Di bawah Rp 5 juta," kata Fetrus.
"Kalaupun barang barang itu dijual misalnya, limbah, itu limbah itu haknya divisi ya. Jadi dia itu ibaratnya ngambil tuh punya hak kawannya sebetulnya. Kalaupun dijual dia itu dapat mendapatkan hak itu juga," lanjutnya.
Namun, kata dia, pihak perusahaan kemudian menghitung sendiri dugaan kerugian hingga mencapai Rp 230 juta berdasarkan akumulasi nota pesanan sejak 2024 hingga 2026.
"Tapi oleh tekanan pihak mereka karena dipukulin sampai berdarah-darah itu, dia mengaku setinggi-tingginya, dikalikan nilai hitungan di tahun 2024 sampai 2026. Jadi misal, misalnya nota orang pesan barang itu di tahun 2024 sampai 2026 itu dijadikan satu. Nah itulah nilai mencapai Rp 230 juta," ucap Fetrus.
Menurut Fetrus, Aditya dan Rafli ikut dimintai pertanggungjawaban karena pernah mengantarkan barang atas perintah Tegar sebagai kurir. Keduanya juga disebut pernah menerima uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu sebagai ongkos mengantar.




