Imigrasi Soetta Bongkar Kawin Pesanan ke Tiongkok, Tiga WNA Dideportasi

disway.id
7 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG, DISWAY.ID -- Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengatakan bahwa mereka dideportasi lantaran melakukan praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Bekasi Tinjau Teknologi PSEL Wangneng di Cina, Optimis Bisa Diterapkan di Proyek Bantargebang 

Galih bilang, kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. 

Dalam proses wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia, namun hasil pendalaman menunjukkan yang bersangkutan akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN. 

"Temuan itu lalu dikembangkan hingga berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan dan mengamankannya di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Galih, dikutup Minggu, 28 Juni 2026.

BACA JUGA:Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Galih menuturkan, pengembangan dilanjutkan pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. 

Pihaknya mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. 

"SA dan PO telah dicoba diberangkatkan ke Tiongkok namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban," urainya.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," tambah Galih.

Menurut Galih, berdasarkan keterangan jika para calon suami membayar sekitar 60.000 RMB atau sekitar Rp150 juta kepada pelaku CS, 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. 

BACA JUGA:Tiga Karyawan Percetakan Senen Dirantai Gegara Dituduh Mencuri, Dua Pelaku Ditangkap!

Sedangkan sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke Tiongkok, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.

"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," kata Galih. 

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Ruben Onsu Ungkap Fakta Pertemuan 11 Juli dengan Sarwendah
• 9 jam lalugrid.id
thumb
5 Kebiasaan yang Merusak Skin Barrier
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Messi Teratas, Duo Prancis Menguntit
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Profil Shoya Nakajima: Pemain Jepang yang Kabarnya Masuk Radar Persija, Ternyata Pernah Dibidik Manchester United
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Terseret Kasus Dugaan Intimidasi dr Icha, Anggota DPRD TTU Veronika Lake Buka Suara dan Siap Diperiksa Polisi
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.