Oleh : Muhammad Yusuf
Presiden KMP UNM
Di tengah gegap gempita narasi Revolusi Industri 5.0, ketika transformasi digital, kecerdasan buatan, dan inovasi teknologi menjadi simbol kemajuan bangsa, masih ada kenyataan yang sulit diterima: sebagian anak Indonesia masih berjuang memperoleh hak paling mendasar, yakni pendidikan yang layak.
Realitas itu kami temukan saat melakukan observasi di Desa Benteng Paremba, Dusun Indoapping, Kabupaten Pinrang, sebagai bagian dari persiapan program Abdi Bina Desa. Di lokasi tersebut berdiri sebuah sekolah kelas jauh MI DDI yang kondisinya jauh dari standar kelayakan sebagai satuan pendidikan.
Bangunannya belum memiliki dinding yang memadai. Buku pelajaran sangat terbatas. Yang lebih memprihatinkan, hanya ada satu orang guru yang harus mengajar 19 siswa yang tersebar dalam lima tingkat kelas sekaligus. Kondisi ini bukan sekadar keterbatasan fasilitas, melainkan gambaran nyata mengenai belum meratanya akses terhadap pendidikan yang berkualitas.
Sulit membayangkan bagaimana proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif ketika seorang guru harus membagi perhatian kepada lima kelas dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan belajar yang berbeda dalam waktu yang sama. Di satu sisi, guru dituntut menghasilkan peserta didik yang kompeten. Namun di sisi lain, negara dan para pemangku kebijakan belum menghadirkan dukungan yang memadai agar tuntutan tersebut dapat diwujudkan.
Yang terjadi bukanlah proses pendidikan yang ideal, melainkan perjuangan panjang untuk mempertahankan harapan. Ironisnya, anak-anak di sekolah ini tetap mengikuti kurikulum yang sama, menghadapi asesmen yang sama, dan diukur dengan standar yang sama seperti siswa di sekolah-sekolah yang memiliki ruang kelas layak, tenaga pendidik yang cukup, perpustakaan, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya. Mereka dibebani ekspektasi yang sama, tetapi tidak memperoleh kesempatan yang setara.
Padahal, prinsip keadilan dalam pendidikan bukan berarti memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang, melainkan memastikan setiap peserta didik memperoleh dukungan sesuai dengan kebutuhannya agar memiliki peluang yang setara untuk berkembang.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena bukan merupakan persoalan baru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keadaan sekolah ini telah diketahui oleh pihak yang berwenang. Bahkan pernah disampaikan adanya komitmen bahwa bantuan akan diupayakan. Namun hingga hari ini, perubahan nyata belum juga terlihat.
Situasi seperti ini menunjukkan bagaimana persoalan yang seharusnya menjadi prioritas justru perlahan berubah menjadi sesuatu yang dianggap biasa. Ketidaklayakan yang semestinya memicu tindakan cepat akhirnya tenggelam di balik rutinitas administratif dan berbagai agenda pembangunan lainnya.
Padahal, setiap hari yang berlalu tanpa perbaikan adalah hari ketika hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak kembali tertunda. Setiap proses belajar yang berlangsung di ruang kelas yang tidak memadai adalah pengingat bahwa masih ada jurang antara cita-cita pemerataan pendidikan dan kenyataan di lapangan.
Sekolah kelas jauh MI DDI ini bukan hanya tentang bangunan tanpa dinding atau minimnya buku pelajaran. Ia adalah cermin yang memperlihatkan bahwa masih ada kesenjangan serius dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Di balik pidato mengenai kemajuan pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia, masih ada anak-anak yang belajar dalam kondisi yang tidak seharusnya mereka alami.
Karena itu, sekolah seperti ini tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan atau sekadar objek dokumentasi. Ia harus menjadi prioritas kebijakan. Pemerintah daerah, Kementerian Agama, pemerintah desa, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan masa depannya hanya karena lahir dan tumbuh di daerah yang jauh dari pusat perhatian.
Pada akhirnya, kemajuan pendidikan tidak dapat diukur hanya dari banyaknya kebijakan yang diluncurkan atau tingginya angka statistik pembangunan. Kemajuan pendidikan baru benar-benar bermakna ketika setiap anak Indonesia, di mana pun mereka berada, memperoleh hak yang sama untuk belajar dalam lingkungan yang aman, layak, dan bermartabat.
Selama masih ada anak-anak yang belajar di sekolah tanpa dinding, dengan buku yang terbatas, dan hanya ditemani seorang guru yang memikul beban lima kelas sekaligus, maka setiap klaim tentang pemerataan pendidikan patut dipertanyakan. Sebab kemajuan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh seberapa tinggi teknologi yang dimilikinya, melainkan oleh seberapa adil bangsa tersebut memperlakukan anak-anaknya. (*)





