Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sebanyak 40 perusahaan terbuka atau emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menjalani uji coba penyampaian laporan keuangan secara terpusat ke Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK). Rencananya, tahap uji coba akan dimulai semester II/2026.
Aturan mengenai financial reporting single window ini sebelumnya sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No.43/2025 tentang Laporan Keuangan. Regulasi turunan ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Pengembangan dan Sektor Keuangan (P2SK).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Herman Saheruddin mengatakan, pihaknya berupaya mengimplementasikan laporan keuangan terpusat pada wadah PBPK di 2027. Sebagai langkah awal, penerapannya baru akan difokuskan terlebih dahulu kepada Perusahaan Terbuka (Emiten).
Alasannya tidak lain karena perusahaan yang melantai di bursa saham ini telah memiliki ekosistem dan kesiapan infrastruktur pelaporan keuangan digital yang relatif lebih matang. Untuk saat ini, Herman menyebut DJSPSK tengah fokus menyelesaikan pembangunan sistem dan menyempurnakan Taksonomi Nasional Laporan Keuangan secara paralel.
"Rangkaian uji coba akan dilaksanakan mulai semester II tahun 2026 secara bertahap yang rencananya akan melibatkan sekitar 40 emiten di tahap awal, guna menguji keandalan sistem serta kesiapan proses bisnis secara menyeluruh," terang Herman pada keterangan tertulis kepada Bisnis, dikutip Minggu (28/6/2026).
Selain kesiapan teknis, DJSPSK turut melaksanakan manajemen perubahan (change management) dan sosialisasi kepada seluruh ekosistem terkait, mulai dari pelaku usaha, profesi intermediaris, dan kementerian dan lembaga.
Baca Juga
- Profil Umi Kulsum, Direktur Keuangan Anyar BEI
- Influencer Keuangan Kini Diatur OJK, Pelanggaran Bisa Kena Rp15 Miliar
- IHSG Tinggalkan Level 6.000, Saham-Saham Ini Masih Cuan Banyak
Tujuannya agar implementasi platform bersama ini dapat terwujud secara efektif dan membawa manfaat optimal bagi semua pemangku kepentingan.
Meski PBPK berada di bawah Kemenkeu, pengembangan wadah ini turut melibatkan kolaborasi lintas kementerian/lembaga maupun otoritas.
Unit internal Kemenkeu lainnya ikut terlibat seperti Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTII) serta Direktorat Jenderal Pajak.
"DJSPSK berperan sebagai koordinator pengembangan kebijakan dan implementasi PBPK, Badan Teknologi Informasi dan Intelijen Keuangan (BaTii) berperan dalam pembangunan sistem PBPK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung integrasi pemanfaatan data pelaporan keuangan untuk kebutuhan administrasi perpajakan," jelas Herman.
Di luar Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan dalam penyelarasan kebutuhan pelaporan sektor jasa keuangan dan pengalaman implementasi pelaporan keuangan digital pada Emiten.
Sementara itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan dukungan berdasarkan pengalaman pengelolaan pelaporan Emiten dan penyusunan taksonomi, serta kementerian/lembaga lainnya yang memberikan dukungan sebagai regulator dari pelaku usaha sesuai kewenangannya masing-masing secara sektoral.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah memastikan bahwa bakal ikut mengawal implementasi PBPK. Namun, saat ini dia menyebut mekanisme pelaporan existing masih dilakukan ke OJK dan BEI.
"Sementara kalau untuk mekanisme pelaporan ke keterbukaan informasi publik, pengaturan kami tidak menghilangkan kewajiban mereka tetap harus lapor, baik ke bursa maupun ke OJK, secara triwulanan. Yang audited tentu dua kali setahun, yang triwulanan unaudited," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Namun demikian, Hasan menyampaikan bahwa para emiten akan tetap diminta menyampaikan laporannya ke BEI dan OJK.
Informasi keterbukaan ini juga akan tetap dapat diakses oleh publik yang bisa dimanfaatkan oleh para investor untuk menilai kinerja fundamental sesuai laporan dan kondisi terakhir dari setiap emiten.
"Saya kira platform itu untuk menggugurkan kewajiban mereka sebagai perusahaan PT yang juga merupakan wajib pajak. Tetapi kalau di tempat kami, karena mereka juga adalah perusahaan publik yang mencatatkan saham atau obligasinya di bursa, maka tetap kami minta kewajiban pelaporan melalui Bursa Efek dan OJK tetap dilakukan. Dan itu akan menjadi konsumen informasi publik," pungkas Hasan.





