DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji Nasional | inews | Minggu, 28 Juni 2026 - 17:28Dengarkan Berita

BANDUNG, iNews.id - Kasus Yuvita disekap mendapat perhatian dari Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Iswara. Dia mendukung pemberian hukuman berat terhadap tersangka Taufik Hidayat apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam proses hukum.

Iswara juga menyampaikan dukungan secara pribadi terhadap usulan penerapan hukuman kebiri bagi tersangka. Namun, menurutnya, penerapan sanksi tersebut harus melalui kajian mendalam dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iswara mengatakan usulan hukuman kebiri merupakan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat menyusul mencuatnya kasus tersebut.

“Usulan itu merupakan aspirasi yang muncul dari masyarakat. Namun penerapannya harus dikaji secara mendalam agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional maupun prinsip hak asasi manusia,” ujar Iswara, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, dugaan tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan patut mendapat kecaman.

Baca Juga:BNPB: Cuaca Ekstrem Picu Banjir dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah dalam 2 Hari

Iswara juga mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar yang berhasil mengungkap perkara dan mengamankan tersangka.

DPRD Jabar meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan hukuman sesuai tingkat kesalahan apabila seluruh unsur pidana terbukti.

“Kami meminta aparat hukum memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum atas perbuatan yang dilakukan,” katanya.

Selain menyoroti proses hukum, Iswara juga menilai dugaan penyekapan yang berlangsung dalam waktu cukup lama menjadi bahan evaluasi bersama.

Menurutnya, perangkat lingkungan seperti RT, RW, desa, hingga kelurahan perlu meningkatkan kepedulian terhadap kondisi warga di sekitarnya agar kejadian serupa dapat lebih cepat terdeteksi.

Sementara itu, keluarga korban bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menegaskan tidak membuka ruang perdamaian bagi tersangka.

Kakak korban, Afif Shandi, menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Yuvita telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan korban sehingga proses hukum diharapkan berjalan hingga tuntas.

Baca Juga:Ikut Rayakan Iduladha Bareng Warga, HT Tegaskan Partai Perindo Hadir Perjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP terkait dugaan penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara serta Pasal 446 KUHP mengenai dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan. Seluruh pasal tersebut diterapkan bersama ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.

#jabar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan, Sita 325 Paket Sabu di Kemasan Teh Senilai Rp585 Miliar
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Jaecoo Klaim Sudah Kirim 20.000 Unit J5 EV
• 4 jam lalumedcom.id
thumb
Usai Kasus Penyekapan Bandung, Dedi Mulyadi Beri Tugas Khusus untuk RT/RW di Jabar
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Bocah Korban Gempa Dahsyat Venezuela Selamat Usai 3 Hari Tertimbun Reruntuhan
• 7 jam laludetik.com
thumb
Cek Harga Motor Listrik yang Dipakai Gibran di Papua
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.