Baru-baru ini, seorang pengusaha di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian yang dilindungi menjadi tambak udang. Penegakan hukum seperti itu diharapkan bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk konsisten menegakkan aturan tata ruang tanpa pandang bulu demi mencegah degradasi ekologi yang lebih parah.
Pada Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jateng menetapkan AMP, seorang pengusaha tambak udang di Batang sebagai tersangka. AMP disebut telah melakukan alih fungsi lahan persawahan yang termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 7 hektar menjadi kawasan tambak udang komersial.
Dirreskrimsus Polda Jateng Komisaris Besar Djoko Julianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas tambak udang di tengah lahan pertanian di Desa Sengon, Kecamatan Subah. Saat dicek, di lokasi tersebut ada aktivitas budidaya tambak udang vannamei (vaname) air payau di lahan pertanian produktif. Tak hanya tambak, lokasi itu juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas penunjang, seperti gudang, kantor dan instalasi kincir air.
Polisi kemudian memeriksa AMP selaku pemilik usaha. Menurut AMP, tanah yang dijadikan sebagai tambak udang itu dibeli dari orang lain. Namun, bukti administrasi dan kode obyek pajak menunjukkan, lahan itu merupakan sawah produktif yang tergolong sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Modus yang dilakukan tergolong rapi. AMP sebenarnya mengantongi izin usaha, namun dalam pelaksanaannya, koordinat lokasi tambak digeser dan melebihi batas yang ditentukan. Sehingga, posisinya mencakup dan merusak zona sawah yang dilindungi. Area tersebut mencakup LP2B seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar,” kata Djoko dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (28/6/2026).
Usaha tambak udang yang dikelola AMP berjalan sekitar 5 tahun. Hal itu, menurut Djoko, dapat dilihat dari foto satelit. Pada 2020, lokasi yang dijadikan tambak udang itu masih berupa hamparan lahan pertanian hijau. Namun, pada 2025, hampir seluruhnya berubah menjadi petak-petak tambak udang.
AMP mengakui, udang hasil panenannya dijual untuk pasar lokal. Setiap tahunnya, ia meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari usaha budidaya udang tersebut.
Akibat alih fungsi lahan ilegal yang dilakukan AMP, negara harus menanggung dampak kerugian lingkungan yang besar. Estimasi biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk memulihkan kembali karakteristik tanah yang terkontaminasi air payau ke fungsi semula disebut mencapai Rp 32 miliar.
Atas pelanggaran yang dilakukannya, AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, serta Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. AMP terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Selama ini, pemidanaan terhadap pelaku alih fungsi lahan di Jateng dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng cukup jarang. Padahal, praktik alih fungsi lahan di wilayah itu tergolong banyak dilakukan.
“Setelah kami kaji lebih dalam, ternyata alih fungsi pada kasus di Batang ini bukan pada lahan pertanian biasa, tetapi di LP2B yang memang dilindungi oleh undang-undang. Aturan terkait ini sangat ketat. Lahan itu hanya boleh beralih fungsi demi kepentingan umum dan itu pun harus ada lahan pengganti yang diberikan, dengan kuantitas dan kualitas yang sama di tempat lain,” ucap Bagas Kurniawan, Staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan WALHI Jateng, Minggu.
Menurut Bagas, penegakan hukum terkait alih fungsi lahan di Batang tersebut bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih konsisten dalam menegakkan aturan tata ruang di Jateng. Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan lahan-lahan yang ada digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga, dampak buruk seperti degradasi ekologis tidak terjadi atau tidak semakin parah.
Bagas juga berharap pemerintah maupun penegak hukum tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan tata ruang. Sebab, selama ini tidak sedikit kasus alih fungsi lahan yang dilakukan oleh pemerintah dengan dalih demi kepentingan masyarakat tanpa mempertimbangkan dampak lingkungannya.
Pada 2022-2023 misalnya, Walhi Jateng disebut Bagas pernah mendampingi warga di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mempertahankan lahan pertaniannya yang semula bakal dialihfungsikan menjadi lokasi tambang material untuk mendukung pembangunan proyek strategis nasional (PSN), yakni Bendungan Jragung. Selain menjadi ladang penghidupan bagi ratusan petani di desa itu, lahan seluas 51,78 hektar (ha) itu juga memiliki banyak sumber mata air. Jika ditambang, lahan itu dikhawatirkan rusak dan dapat memicu bencana ekologis.
Oleh karena itu, warga mengusulkan ke pemerintah agar lahan pertanian produktif yang sehari-hari mereka garap itu ditetapkan menjadi LP2B. Setelah upaya panjang yang ditempuh warga, permintaan itu akhirnya dikabulkan. Dengan ditetapkannya lahan itu menjadi LP2B, rencana alih fungsi lahan menjadi area penambangan itu pun berhasil digagalkan.
Warga Desa Penawangan beruntung karena wilayahnya selamat dari ancaman kerusakan ekologis. Namun, di sejumlah daerah di pesisir utara Jateng, warga tidak mendapatkan keberuntungan serupa. Lahan-lahan pertanian produktif milik mereka pelan-pelan beralih fungsi menjadi kawasan industri dalam beberapa dekade terakhir.
Hutan-hutan mangrove di wilayah pantura juga tak sedikit yang akhirnya dibabat untuk pembangunan infrastruktur serta permukiman. Padahal, keberadaan hutan mangrove sangat krusial sebagai perisai alami yang melindungi daratan dari abrasi.
Alih fungsi lahan yang massif di wilayah pesisir pantura itu dinilai Bagas menimbulkan degradasi ekologis. Ketinggian permukaan tanah terus turun, sementara muka air laut semakin tinggi. Kondisi itu memicu intrusi air laut ke daratan.
Sumur-sumur air yang dulunya dapat dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan konsumsi warga berubah menjadi payau dan tidak bisa dikonsumsi. Sawah-sawah yang dulunya ditumbuhi padi dengan subur juga berubah menjadi tidak bisa ditanami padi sama sekali.
Para petani yang berulang kali gagal panen akhirnya terpaksa beradaptasi dengan keadaan. Mereka banting setir menjadi petambak. Namun, karena air laut yang masuk ke daratan semakin banyak, lambat laun, tambak-tambak yang mereka kelola pun akhirnya hilang tenggelam.
Di samping merusak tempat-tempat warga mencari penghidupan, intrusi air laut juga memicu banjir rob. Bahkan, di beberapa desa, banjir rob tak pernah surut dari permukiman. Warga mau tak mau harus beradaptasi dengan cara meninggikan bangunan rumah mereka setiap tahunnya.
Saat warga pesisir sedang berjuang mempertahankan ruang hidupnya di tengah kerusakan, muncul Asta Cita Presiden Prabowo Subianto tentang revitalisasi tambak di sepanjang Pantura, dari Banten hingga Jawa Timur. Rencana itu, disebut Bagas, membuat warga pesisir Jateng semakin khawatir.
“Perlu ditegaskan kembali, revitalisasi tambak dalam Asta Cita itu maksudnya bagaimana, apakah kembali mengaktifkan tambak yang sudah ada atau membuka lahan baru yang akhirnya memerlukan alih fungsi lahan? Jangan sampai proyek-proyek seperti ini justru menambah parah krisis yang selama ini sudah terjadi,” ujarnya.
Dalam proyek-proyek yang tergolong PSN, kata Bagas, alih fungsi lahan seperti dilegalkan. Peraturan Rencana Tata Ruang Wilayah yang seharusnya menjadi pedoman demi terjaganya fungsi ekologis suatu lahan bisa diubah sewaktu-waktu, menyesuaikan kebutuhan PSN.
“Jangan-jangan, ke depan, penegakan hukum terhadap praktik alih fungsi lahan itu tidak terjadi bukan karena tidak dilakukan atau perangkat hukumnya tidak bekerja, tapi karena alih fungsi lahannya itu memang dilegalkan. Praktik alih fungsi lahan yang legal seperti ini yang menurut kami justru jauh lebih berbahaya dari praktik alih fungsi lahan yang ilegal,” kata Bagas.
Selain memastikan aturan tata ruang dipatuhi, pemerintah juga diharapkan lebih aktif mengawasi. Dalam kasus alih fungsi lahan di Batang misalnya, perbuatan pelaku baru ketahuan setelah lima tahun terjadi. Hal itu, menurut Bagas, mengindikasikan lemahnya pengawasan.
Sementara itu, Kepala Seksi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho mengatakan, alih fungsi lahan seperti yang terjadi di Batang perlu ditindak tegas. Pelanggaran tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya lahan sawah yang bisa berakibat pada penurunan produktivitas beras regional.
"Tindakan ilegal ini bisa berimplikasi langsung pada program Asta Cita Presiden yang berfokus pada swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif mengancam ketersediaan bahan pangan di Jateng dan memicu ketergantungan pada impor,” ucap Prasetyo.
Ke depan, Dinas Pertanian Jateng berkomitmen bakal memperketat pengawasan terhadap segala aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan LP2B. Mereka bakal melibatkan kepolisian dalam pengawasan tersebut.
“Jika alih fungsi lahan seperti ini terus dibiarkan tanpa kendali, ekosistem lingkungan akan rusak dan terjadi kehilangan keanekaragaman hayati yang merugikan masyarakat luas," ujar Prasetyo.
Adapun, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha untuk belajar dari kasus alih fungsi lahan di Batang. Polisi bakal menindak siapa pun yang melakukan alih fungsi lahan secara ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar betul-betul memperhatikan kesesuaian zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai dalam pelaksanaan usahanya merusak lahan pangan yang dilindungi undang-undang. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa saja yang nekat melakukan alih fungsi lahan secara ilegal," katanya.





