Lapas Cipinang Ungkap Kondisi Kesehatan Razman Arif Nasution: Berat Badan 120 Kg-Gejala Stroke Ringan dan Anxiety

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang menegaskan penempatan Razman Arif Nasution di Blok E lantai 1 bukan merupakan perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Keputusan tersebut diambil setelah hasil asesmen medis menunjukkan Razman memiliki sejumlah kondisi kesehatan yang membutuhkan pengawasan.

Baca Juga :
Perjalanan Kasus Razman Arif: Berawal Berseteru dengan Hotman Paris, Berujung Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Akhirnya! Razman Arif Nasution Jalani Hukuman, Kejaksaan Eksekusi ke Lapas Cipinang

"Dalam konteks Razman Nasution, pihak lapas menyoroti kondisi yang bersangkutan baik fisik maupun kesehatan. Terkait kondisi fisik, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kg," kata Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Cipinang Syarpani di Jakarta, Minggu.

Kemudian, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto pada 19 Januari 2026 menyatakan, Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Lalu, tim medis lapas menemukan adanya gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).

Saat ini, Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah.

"Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," jelas Syarpani.

Seperti penerimaan dan penempatan warga binaan lainnya, terdapat dua instrumen hukum yang menjadi acuan lapas, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Lalu, Kepdirjen Pas memuat aturan teknis bahwa warga binaan yang baru masuk ke lembaga pemasyarakatan wajib menjalani tahapan, mulai dari registrasi administrasi, skrining kesehatan, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi sebagai dasar penentuan penempatan.

Dalam UU Pemasyarakatan, hak atas pelayanan kesehatan juga tertuang dalam Pasal 9 poin (D) yang menyatakan warga binaan berhak atas pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

"Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan," ujar Syarpani.

Undang-undang juga mengatur larangan Pemasyarakatan bersikap diskriminatif. Dalam Pasal 3 poin C, ditegaskan prinsip non-diskriminatif terhadap warga binaan.

"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ucap Syarpani.

Baca Juga :
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap atas Kasus Ijazah Jokowi, Razman Nasution Beri Apresiasi untuk Kepolisian
Pria Mau Selundupkan Sabu 5 Gram ke Lapas Cipinang, Diselipkan di Anus dan Dibayar Sejuta
Razman Arif Nasution Dipenjara, Hotman Paris Pertanyakan Nasib Para Istrinya: Kan Perlu Uang Hidup di Jakarta

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktivitas Terganggu karena Leher Pegal, Bisa jadi Kolesterol Naik Begini Cara Atasinya
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Rudi Garcia Bela Pemain Belgia dari Kritik Buruk
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Cuaca Panas Picu Kebakaran Hutan di Utah, Tiga Pemadam Kebakaran Tewas
• 27 menit lalukompas.tv
thumb
Bibit Siklon Tropis 96W Picu Pertumbuhan Awan Hujan Hari Ini
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AS Ancam Serang Infrastruktur Militer Iran jika Selat Hormuz Kembali Diganggu
• 3 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.