Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel: Kuasa Hukum Sebut Korban Diikat-Dipukuli

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Nugraha Budi, kuasa hukum Abdul Latif, mengungkap sejumlah tindakan penganiayaan yang dialami kliennya selama disekap oleh sejumlah karyawan PT Pedal Padel Indonesia di gudang toko mereka di Jakarta Selatan.

Menurut Nugraha, Latif mengalami kekerasan fisik sejak awal dibawa ke gudang usai dituduh mencuri raket. Kliennya itu, kata Nugraha, diikat hingga dipukuli.

“Latif selama disekap tadi lalu diikat tangannya dengan kabel ties, lalu dimasukin ke gudang, dipukuli, disiram dulu kopi sebelum dipukuli, jadi nggak bisa melihat,” kata Nugraha kepada wartawan, Minggu (28/6).

Nugraha menjelaskan, penyekapan terjadi sebanyak dua kali. Ia mengatakan, penyekapan pertama terjadi pada 21 Juni dan berlangsung selama satu hari.

“Pertama dari tanggal 21 selama satu hari. Tapi berhasil pulang,” jelasnya.

Namun, Latif kemudian kembali ke kantor karena diminta menyelesaikan persoalan tersebut. Ia disebut takut jika masalah tidak diselesaikan.

Setelah kembali, Latif kembali disekap selama dua hari. Dalam periode itu, kondisinya disebut semakin memprihatinkan akibat penganiayaan yang dialaminya.

Nugraha mengatakan, Latif sempat meminjam ponsel milik salah satu karyawan untuk melakukan video call dengan keluarga. Dari panggilan video itu, keluarga melihat kondisi Latif sudah penuh luka.

“Ke kantor lagi, terus disekap lagi, 2 hari. Pas dua hari disekap itu, itu terus si Latif ini terus minta pinjam salah satu karyawan, minta pinjam handphone, dipinjamin terus video call sama keluarganya,” ujarnya.

“Lalu direkam video call itu sama keluarga. Kelihatan bonyok-bonyok, biru-biru,” tambahnya.

Untuk diketahui, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi mengatakan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor karena AL tak kunjung pulang selama dua hari. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan para pelaku.

Empat tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Mereka dijerat dengan pasal terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Komoditas Turun usai MoU AS-Iran, dari Minyak hingga Pupuk
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Ratusan Ribu Warga Serbu Jalan Sehat HUT Bandar Lampung, Doorprize Rumah dan Mobil
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Pendidikan Seorang Ibu Kepada Anak Laki-laki
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Gagal Terselamatkan, Bocah Terjebak Lubang Proyek di Tebet Meninggal
• 47 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Keluarga Ungkap Pesan Terakhir dan Kondisi Dokter Icha sebelum Meninggal
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.