Pesan Kejagung ke Abpednas: Bedakan Kesalahan Administratif dan Korupsi Dana Desa!

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan pesan kepada pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar pengelolaan dana desa dilakukan secara akuntabel dengan membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Irfan Aghasar, saat memberikan arahan dalam Jambore Perdana ABPEDNAS Kabupaten Cianjur di Kecamatan Pacet.

Baca Juga :
Intip Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026

Menurut Irfan, Kejagung mendorong pendekatan pembinaan terhadap aparatur desa yang melakukan kekeliruan administratif tanpa unsur kesengajaan.

"Kalau yang terjadi hanya kesalahan teknis, seperti salah catat atau salah transfer dana yang kemudian dikembalikan, maka tidak akan langsung diproses pidana. Modelnya pendampingan. Kita perbaiki bersama. Tujuannya membina, bukan menghukum," ujar Irfan mengutip pesan Kejagung, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :
Apakah BLT Kesra dan BLT Dana Desa 2026 Itu Sama? Ini Penjelasannya

"Kalau ada unsur kesengajaan, manipulasi data, atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara maupun daerah, tentu hukum akan ditegakkan. Kami tetap tegas. Tidak ada ruang bagi yang sengaja bermain dengan uang rakyat," katanya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Jokowi Mengaku Dirinya Masih Orang Kampung di Hadapan Para Santri: Memang Dunia Saya
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kredit Investasi Melonjak Hampir 20 Persen, Sinyal Kembalinya Ekspansi Dunia Usaha  
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Merapi Erupsi Lagi! Awan Panas Guguran Meluncur 2 Km, Warga Diminta Waspada
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Viral Aksi Duel 1 Lawan 1 di Hutan Cianjur, 6 Pelajar SMA-SMK Diamankan Polisi
• 21 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.