PHK 2.500 Karyawan Pakerin Tak Terhindarkan, Pemerintah Siapkan Rp159 Miliar untuk Bayar Pesangon

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 karyawan PT Pakerin di Mojokerto dipastikan tidak dapat dihindari, namun pemerintah telah menyiapkan skema mitigasi agar hak para pekerja tetap terpenuhi melalui dana pesangon senilai Rp159 miliar.

Dana tersebut berasal dari aset perusahaan yang tersimpan di Bank Prima dan berada dalam pengelolaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sehingga nantinya akan digunakan untuk membayar hak para pekerja setelah proses administrasi diselesaikan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengatakan PHK memang menjadi langkah yang tidak bisa dihindari dalam kondisi perusahaan saat ini.

"PT Pakerin Mojokerto, Jawa Timur, itu bisa dipastikan akan terjadi PHK, 2.500 orang," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).

Meski demikian, ia memastikan pemerintah telah menyiapkan jalan keluar agar para pekerja tetap memperoleh pesangon sesuai hak mereka.

"Dengan persyaratan ditandatangani oleh dua di antara tiga orang direksi PT Pakerin, dan ini dalam proses. Dan uang tersebut digunakan untuk membayar pesangon 2.500-an orang PT Pakerin. Jadi mitigasinya tidak bisa dihindari terjadi PHK," katanya.

Selain memastikan pembayaran pesangon, pemerintah juga berupaya menjaga agar operasional PT Pakerin tetap berjalan setelah proses restrukturisasi berlangsung.

Menurut Said Iqbal, perusahaan masih memiliki sisa dana sekitar Rp500 miliar hingga Rp600 miliar yang dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan kegiatan usaha setelah persoalan likuiditas terselesaikan.

Sebelum dana hasil likuidasi dari LPS dapat dicairkan, pemerintah juga berjanji membantu perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman dari perbankan agar aktivitas produksi tidak berhenti.

Baca Juga: Satgas PHK Klaim Berhasil Tunda Relokasi Dua Pabrik Jepang ke Vietnam

"Nah, pemerintah berjanji sebelum uang tersebut cair dari LPS, karena membutuhkan waktu kan likuidasi itu sekitar setahun uang tersebut bisa cair, akan memberikan jaminan kepada manajemen PT Pakerin bisa meminjam di bank, dengan jaminan uang hasil likuidasi tadi," katanya.

Skema tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan pekerja yang terdampak PHK, sehingga proses restrukturisasi tidak berujung pada penghentian operasional secara permanen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Negosiasi Mariano Peralta Berbelit, Sempat Dipastikan Shin Tae-yong ke Persija Kini Dirumorkan Merapat ke Persib Bandung
• 14 jam laluharianfajar
thumb
Bocah yang Terjebak 4 Jam dalam Lubang Proyek di Tebet Jaksel Meninggal
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Juara, Akhiri Penantian Jepang Selama 22 Tahun
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Viral Satu Kompi TNI Dituding Curi 16 Ekor Lembu di Labuhanbatu, Ini Fakta Sebenarnya
• 5 jam lalurctiplus.com
thumb
Diterpa Badai PHK, Kemnaker Dorong Pemanfaatan Program JKP, Langsung Dapat Pekerjaan Lagi?
• 14 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.