JAKARTA, DISWAY.ID -- Kendati belum sempat pulih, dunia ketenagakerjaan Indonesia kembali diterpa oleh badai pemutusan hubungan kerja (PHK), yang kini turut mengancam para buruh dan pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Terkini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga dikabarkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan memediasi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia (AII) di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jawa Barat.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menuturkan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Rupiah Melemah Picu PHK Massal di Mana-mana, Pemerintah Punya Solusi Apa?
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penanganan persoalan ketenagakerjaan guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
"Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif," ucap Afriansyah kepada media secara daring, pada Sabtu (27/06).
Dorong Pemanfaatan JKPDi sisi lain, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut, pemerintah akan mendorong pemanfaatan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para pekerja yang terdampak PHK.
Sebagai informasi, program JKP merupakan bagian dari ekosistem pelindungan sosial ketenagakerjaan sekaligus penguatan kompetensi dan kesiapan karier tenaga kerja Indonesia.
"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," ucap Indah.
Diketahui, salah satu fokus layanan JKP adalah bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan ini membantu peserta memahami potensi, minat, dan kompetensi kerja yang dimiliki, menyusun rencana karier baru pasca PHK, serta memperoleh arahan pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
BACA JUGA:Badai PHK di Depan Mata, Ini Langkah Kemnaker Siasati Permasalahan Industri
Selain itu, konseling karier juga berperan dalam mengurangi stres dan kebingungan akibat kehilangan pekerjaan, meningkatkan kesiapan untuk kembali memasuki dunia kerja, serta memberikan rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) guna memperbesar peluang memperoleh pekerjaan baru.
Adapun layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.





