jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memastikan alih status PPPK paruh waktu ke PPPK tanpa tes.
PPPK paruh waktu pun diimbau untuk fokus bekerja agar penilaian kinerjanya baik.
BACA JUGA: Penjelasan Waka BKN Soal Guru PPPK & P3K PW Tetap Masuk Saat Liburan Sekolah
Wakil Kepala BKN Suharmen mengatakan pemerintah sudah menerima pengaduan soal minimnya gaji PPPK paruh waktu.
Ada yang gajinya di bawah Rp 500 ribu, banyak juga di atas Rp 1 jutaan.
BACA JUGA: Ketum R2-R3 Lega Perjuangan PPPK Paruh Waktu & Honorer Database BKN Sampai di Ujung
Suharmen menyampaikan pembayaran hak berupa gaji PPPK paruh waktu ini merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.
"Jadi, kalau ada perbedaan gaji PPPK paruh waktu itu terkait kesanggupan anggaran pemda," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN baru-baru ini.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Angkatan Pertama Mulai Deg-degan
Dia menambahkan, sudah disampaikan sejak awal bahwa secara bertahap (sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah) PPPK paruh waktu ini akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa harus mengikuti seleksi lagi.
Artinya, alih status PPPK paruh waktu ke PPPK dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran negara dan daerah.
"Tidak ada seleksi lagi dalam alih status PPPK paruh waktu ke PPPK," tegas Waka BKN.
Waka BKN Suharmen menyampaikan, baik PPPK maupun PPPK paruh waktu sama-sama statusnya aparatur sipil negara (ASN).
Bukti konkretnya ialah keduanya mendapatkan nomor induk pegawai yang diterbitkan BKN.
Senada itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Aba Subagja mengatakan, PPPK paruh waktu hanya sebagai parkir sementara.
Ketika formasinya sudah tersedia, secara otomatis PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK.
"PPPK paruh waktu sifatnya sementara, secara bertahap semuanya ditingkatkan ke PPPK," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat PPPK Paruh Waktu & Honorer Database BKN Sampai ke Tangan Presiden Prabowo, Faisol Terharu
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad




