Guru Besar FH Trisakti Soroti Penetapan Tersangka Eks Pj Gubernur Sulsel dalam Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakrata, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyoroti jalannya sidang praperadilan terkait penetapan eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024.

Sebagai ahli sosiologi hukum dan pakar kebijakan publik, ia menyebut bahwa sidang praperadilan menunjukkan tidak adanya bukti yang mengaitkan Bahtiar dengan perkara tersebut.

Trubus bahkan mengklaim, fakta-fakta yang disimaknya selama persidangan memperlihatkan adanya dugaan rekayasa kasus serta penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam menjerat Bahtiar.

"Hasil sidang praperadilan terang benderang menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan pemohon dengan perkara pengadaan bibit nanas," kata Trubus di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Lebih lanjut, Trubus juga menganggap tidak ditemukan bukti yang menghubungkan Bahtiar dengan proses pengadaan bibit nanas yang menjadi objek penyidikan.

"Tidak ada bukti dan tak ada kaitan kasus pengadaan bibit nanas dengan Pj Gubernur Bahtiar. Tindakan jaksa yang semena-mena tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi etik bahkan pidana," ujarnya.

Berdasarkan pemahaman Trubus, Bahtiar telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2024. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan teknis program pengadaan bibit nanas sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun).

Ia juga mengklaim bahwa selama menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Pj Gubernur, Bahtiar tidak pernah menerima laporan dari Dinas TPHBUN maupun Inspektorat mengenai pelaksanaan program pengadaan bibit nanas.

"Maka tidaklah adil dan sangat zalim jika pelaksanaan pengadaan bibit nanas dilimpahkan kepada Pj Gubernur. Padahal, hal tersebut merupakan pekerjaan teknis pada Dinas TPHBUN sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya di seluruh dinas," klaim Trubus.

Menurutnya, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan program pemerintah daerah, maka tanggung jawab tersebut seharusnya berada pada pejabat teknis yang menangani kegiatan, bukan kepada kepala daerah.

"Penetapan tersangka dan penahanan bahtiar tidak memiliki dua alat bukti yang cukup, baik keterangan para saksi, bukti dokumentasi dan bukti elektronik lebihnya tidak ada bukti aliran dana kepada Bahtiar," tegasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Produk Olahan Ikan RI Raih Peluang Pasar di Arab Saudi, Potensi Transaksi Rp17,8 Miliar
• 19 jam laluidxchannel.com
thumb
Bandara Husein Dibuka Lagi, Kemenhub Pastikan Kertajati Tetap Dioptimalkan
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Singgung Kontroversi Penunjukan Hwang Myung-bo, Presiden Korea Selatan Angkat Suara Atas Kegagalan Son Heung-min Cs di Piala Dunia 2026
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
Di Depan Rektor dan Akademisi, Prabowo Janjikan Hal Ini
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kongo finis sebagai peringkat ketiga terbaik usai tekuk Uzbekistan 3-1
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.