Selain empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas dan penyerangan petugas dalam aksi demo di Grahadi pada Jumat (26/6/2026) lalu, enam orang lainnya dinyatakan positif sabu oleh pihak kepolisian.
Menurut Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, dari hasil pemeriksaan urin terhadap sejumlah massa aksi yang sempat ditangkap, enam di antaranya positif menggunakan sabu.
“Selanjutnya ada enam orang lagi yang saat ini kita proses dalam tindak pidana narkoba terbukti bahwa hasil pemeriksaan urin mereka terbukti menggunakan sabu,” katanya, Minggu (28/6/2026).
Dalam penanganan kasus terhadap enam orang yang positif narkoba itu, polisi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya untuk melakukan asesmen.
Selain itu, pihak kepolisian juga mendalami adanya dugaan penyalahgunaan narkotika dengan memeriksa handphone massa aksi yang saat ini sedang diamankan.
“Saat ini kita bekerja sama dengan BNN Kota Surabaya untuk melakukan asesmen. Juga untuk mendalamk adanya dugaam penyalahgunaan narkotika dengan memeriksa handphone mereka yang diamankan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan 24 orang setelah aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi pada Jumat (26/6/2026) lalu.
Dari 24 orang itu, polisi melakukan pendalamam dengan menganalisa handphone. Kemudian, 14 orang lainnya untuk sementara dipulangkan, karena belum menemukan bukti adanya unsur pidana.
“Empat orang kamk tetapkan sebagai tersangka. Enam orang lainnya, dinyatakan positif sabu,” tutupnya. (kir/saf/rid)




