JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi membongkar kasus pria disekap selama tiga pekan, di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur No.182 RT 3/RW 2, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kasus penyekapan dengan cara diborgol itu dibongkar jajaran Polsek Senen usai mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.
BACA JUGA:Imigrasi Soetta Bongkar Kawin Pesanan ke Tiongkok, Tiga WNA Dideportasi
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyekapan terhadap korban pada 26 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan," katanya, Minggu 18 Juni 2026.
Ia mengungkapkan, saat tiba di tempat kejadian perkara, petugas menemukan tiga korban, yakni Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra, dalam kondisi kaki diborgol dan diikat.
"Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat diborgol pada bagian kaki menggunakan tali baja, sedangkan Adit Saputra diborgol pada bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," ungkpanya
BACA JUGA:Dirut BULOG Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyekapan diduga berawal setelah Tegar Saputra diketahui melakukan pencurian pelat di percetakan milik Martin.
"Saat diinterogasi, Tegar mengaku melakukan pencurian bersama Muhamad Rafli Jaelani dan Adit Saputra. Ketiganya kemudian diduga disekap selama sekitar tiga minggu dengan kondisi kaki diborgol dan diikat," jelasnya.
Dalam proses tersebut, lanjut Dia keluarga korban disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp50 juta per orang dengan janji para korban akan dibebaskan setelah uang diterima.
Namun, menurut polisi, salah satu orang tua korban telah menyerahkan uang Rp50 juta, tetapi korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap.
BACA JUGA:Tiga Karyawan Percetakan Senen Dirantai Gegara Dituduh Mencuri, Dua Pelaku Ditangkap!
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat, yakni Arief Iswahyudi dan Sabarudin.
Arief diduga berperan melakukan interogasi, ikut menampar korban, mengawasi korban, serta menemui keluarga korban untuk mediasi.
- 1
- 2
- »





