TANGERANG, KOMPAS.com - Jagat media sosial TikTok baru-baru ini diramaikan oleh unggahan video seorang guru honorer dengan nama pena Bu Ijah yang melakukan unboxing atau membuka amplop gaji terakhirnya.
Dalam video tersebut, ia memperlihatkan upah sebesar Rp 414.000 yang diterima setelah mengabdi selama 40 tahun.
Kompas.com menemui sosok di balik akun tersebut, yakni Atrianil (63), di wilayah Gondrong, Cipondoh, Tangerang, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Kisah Atrianil 40 Tahun Jadi Guru Honorer, Pensiun dengan Gaji Rp 414.000
Atrianil baru saja resmi mengakhiri masa baktinya pada 23 Juni 2026 lalu dari sebuah SMK swasta di kawasan Jakarta Barat setelah mengajar di sana selama 31 tahun.
Atrianil menjelaskan, angka Rp 414.000 tersebut merupakan akumulasi dari sistem penghitungan jam mengajar di tempatnya bekerja.
Pada tahun terakhir pengabdiannya, ia secara sadar mengurangi jadwal mengajar menjadi hanya dua hari dalam seminggu demi mencukupkan total masa bakti selama empat dekade.
"Tahun kemarin masih tiga hari. Saya memang sudah niat mau mencukupkan 40 tahun mengabdi. Jadi sebulan itu delapan kali pertemuan, atau kalau minggu panjang bisa sepuluh kali," ujar Atrianil.
"Gaji Rp 414.000 itu sudah total, sudah termasuk tunjangan mengajar dan uang transpor. Tidak usah dirincilah per jamnya, malu nanti," imbuh dia sambil tertawa.
Baca juga: DPRD Bongkar Masalah Pendidikan Jakarta, Guru Bersertifikat di Bawah 50 Persen
Menolak jalur belakang demi martabatSepanjang kariernya yang dimulai sejak April 1986, Atrianil bukannya tidak memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Namun, ia memilih bertahan pada jalurnya karena enggan menempuh jalur tidak resmi.
Pada awal tahun 2000-an, ia mengaku pernah ditawari posisi PNS dengan syarat membayar uang pelicin sebesar Rp 5 juta.
"Saya tidak mau membohongi hati nurani. Guru agama saya dulu bilang uang sogokan, baik yang memberi maupun menerima, sanksinya sama di hadapan Allah," tegas wanita lulusan IKIP Padang ini.
Kejujuran itu pula yang membuatnya melewatkan program Guru Bantu.
Ia enggan memalsukan surat keterangan mengajar di SMP demi memenuhi syarat administrasi karena faktanya saat itu ia sedang mengajar di jenjang SMK.
Baca juga: Tak Ingin “Happy Ending” Sendirian, Pak Guru Azis Minta Nasib Honorer Lain Juga Dibenahi
Kesejahteraan Atri dirasakan kian sulit dalam tiga tahun terakhir setelah bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 500.000 hingga Rp 550.000 per triwulan terhenti.





