Liputan6.com, Jakarta - Tiga orang asal China, terlibat praktik ilegal 'kawin pesanan'. Ketiganya adalah laki-laki berinisial CS, FG dan CX. Mereka langsung dideportase Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menjelaskan, praktik kawin pesanan juga melibatkan sejumlah perempuan Indonesia.
Advertisement
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Saat proses wawancara, FNR mengaku ingin berwisata ke Malaysia.
“Tapi hasil pendalaman menunjukan bahwa FNR ini akan diberangkatkan ke Tiongkok,” ujar Galih, Minggu (28/6/2026).
Dari situ terungkap bahwa di Tiongkok nanti FNR akan dinikahkan dengan seorang pria melalui perantara seorang WNI berinisial AN.
Temuan itu dikembangkan lagi dan berhasil mengindentifikasi CS alias 'paman' sebagai koordinator jaringan. Dia diamankan i Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2026. Saat itu, CS akan berangkat ke negara asalnya Tiongkok.
Pengembangan berlanjut pada 17 Juni 20206. Melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Saat itu petugas mengamankan dua WN China berinisial FG dan CX dan tiga orang perempuan Indonesia berinisial SA, PY dan PO yang diduga menjadi korban.
SA dan PO dicoba diberangkatkan ke China namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban.
“Lalu, hasil pemeriksaan menunjukan para korban ini dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok,” kata Galih.




