Liputan6.com, Jakarta - Empat peserta aksi demonstrasi berujung ricuh di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perusakan fasilitas serta melakukan perlawanan terhadap petugas saat unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat (26/6).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial MA, ARF, NB, dan DSD. Keempatnya kini ditahan karena dijerat pasal tentang perusakan barang dan penyerangan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Advertisement
"Empat orang ini sudah kita tetapkan mereka sebagai tersangka perusakan terhadap barang dan juga penyerangan terhadap petugas gitu ya," kata Luthfie, Minggu (28/6).
Sementara 14 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan. Hingga kini penyidik belum menemukan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada mereka. Meski demikian, polisi masih menganalisis isi telepon genggam yang disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menyebut para tersangka mengaku mengetahui adanya aksi melalui unggahan di media sosial. MA, misalnya, datang ke lokasi setelah melihat ajakan di akun Instagram berinisial BA.
"Ada ajakan, 'Ayo main bola, sekalian lihat demo.' Nah, ini tersangka tertarik lalu kemudian datang ke lokasi," kata Luthfie.
ARF juga disebut mengetahui informasi serupa dari akun yang sama. Saat berada di lokasi, dia diduga membunyikan knalpot sepeda motor untuk memancing situasi serta melempar batu ke arah petugas.
Sementara NB mengaku mengikuti aksi setelah melihat siaran langsung TikTok dari telepon genggam temannya. Adapun DSD telah mengikuti akun Instagram berinisial BA sejak kerusuhan Agustus 2025 dan memutuskan datang setelah melihat pamflet digital yang diunggah akun tersebut.
"Semenjak kejadian kerusuhan Agustus 2025 yang bersangkutan mengaku aktif mengikuti akun tadi itu," ujar Luthfie.




