jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta memprotes penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka menilai keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat, berinisial VL, belum pernah diperiksa oleh penyidik, sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai.
BACA JUGA: Polisi Temukan Kejanggalan, Makam Korban Amuk Massa Kasus Pencurian Kopi Dibongkar
Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., mengatakan penghentian penyelidikan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.
BACA JUGA: Terapis Spa Terdakwa Pencurian Rp 1,2 M Janji Jual BMW untuk Kembalikan Uang Korban
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar.
Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan di rekening Bank BCA miliknya.
BACA JUGA: Pencurian Panel Listrik, 50 PJU di Jakarta Timur Padam Total
Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 19,25 juta.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV.
Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurutnya, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak Bank BCA terkait transaksi, ataupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Ia menilai langkah penyelidikan yang belum tuntas tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara.
"Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.
Atas penghentian penyelidikan tersebut, Bangun Paulus Tudungta melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya.
Mereka meminta agar penyelidikan dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, sekaligus mengevaluasi penyidik yang menangani perkara.
Kuasa hukum menegaskan langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, mereka menyatakan penyelidik Polri dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




