Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum TersangkaNasional | sindonews | Minggu, 28 Juni 2026 - 23:36

Kasus dugaan pemerasan pengusaha muda berinisial VL oleh pelaku dengan inisial BPT yang ditangani Polres Jakarta Pusat telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Saat ini, kasus tersebut tinggal menunggu persidangan. Terkait kasus tersebut, kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta (BPT) yakni Iskandar Halim Munthe memprotes penghentian penyelidikan laporan dugaan pencurian yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. Iskandar menilai keputusan menghentikan perkara dilakukan terlalu dini karena pihak yang diduga terlibat berinisial VL, belum pernah diperiksa oleh penyidik sehingga kesimpulan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana dinilai belum memiliki dasar penyelidikan yang memadai.

Iskandar mengatakan penghentian penyelidikan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor, mulai dari mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga dugaan identitas pelaku. Menurut Iskandar, seluruh bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap terlapor maupun saksi-saksi terkait sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

Baca Juga:Peristiwa 29 Mei: Hari Lansia Nasional hingga Lahirnya John F Kennedy

Baca juga: Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," katanya, Minggu (28/6/2026).

Iskandar menuturkan, perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya. Berdasarkan data mutasi rekening, dalam kurun waktu pukul 05.23 hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp19,25 juta.

Baca Juga:Terobos Lampu Merah, Pemotor Tewas Terlindas Truk di Sidoarjo

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM tempat transaksi berlangsung, Bangun mendatangi minimarket yang menjadi lokasi kejadian dan melihat rekaman CCTV. Menurut kuasa hukum, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang bertransaksi di mesin ATM pada waktu yang bertepatan dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.Baca juga: 29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya

Meski demikian, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Menurut Iskandar, penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank terkait transaksi, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV. Iskandar menilai langkah penyelidikan yang belum tuntas tidak seharusnya berujung pada penghentian perkara. Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional.

Baca Juga:Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994

Lihat video: KPK Ungkap Silmy Karim Cs Dapat Jatah Rp100 Juta dari Pemerasan WNA"Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana. Karena itu, penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," ujarnya.

Atas penghentian penyelidikan tersebut, tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, dan 14 instansi lainnya agar penyelidikan dibuka kembali, dan dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan.

"Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan dugaan pencurian diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Iskandar menambahkan penyelidik Polri dalam menjalankan tugas tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.

#daerah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Tengah Sorotan 5 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal, Terkuak Ada 32 Peserta Hamil hingga Ada yang Melahirkan
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Kecelakaan Parah di Assen, Begini Kondisi Terkini Marco Bezzecchi
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
DJKI Rekomendasikan Pemblokiran 116 Situs Bajakan Usai Verifikasi Laporan MPA
• 8 jam laluokezone.com
thumb
Kemhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latihan Militer
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Bakal Pangkas Ribuan BUMN Jadi 250 Perusahaan, Pemerintah Jamin Karyawan Tetap Aman
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.