Roy Suryo Tantang Polisi untuk Hadiri Langsung Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi: Kita Ingin Cepat

wartaekonomi.co.id
2 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka Kasus Penyebaran Tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dipastikan akan menghadiri langsung sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Kehadiran Roy tak sekadar mengikuti jalannya persidangan, tetapi juga membawa satu tuntutan yang dinilai krusial terhadap Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji memastikan kliennya akan datang langsung untuk mengikuti sidang yang menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tanpa Roy Suryo, Dokter Tifa Sendirian Jalani Sidang Kasus Ijazah Jokowi

"Iya, pasti hadir. Mas Roy confirm 100 persen pasti hadir," ujar Ghafur.

Selain mempersoalkan penangkapan, penahanan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik, pihaknya juga meminta hakim memerintahkan pencabutan status pencekalan yang sebelumnya dikenakan terhadap kliennya.

Menurut Ghafur, permintaan itu menjadi salah satu poin penting dalam permohonan praperadilan karena proses penyidikan kini telah beralih ke kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan.

"Pencekalan itu harus segera digugurkan atau tidak lagi berlaku. Karena yang bersangkutan sekarang telah diserahkan ke Kejaksaan dan tanggung jawab itu telah beralih ke Kejaksaan," katanya.

Ia menilai tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tetap memberlakukan pencekalan terhadap Roy. Ghafur juga mendesak seluruh pihak termohon beserta jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut, hadir dalam persidangan agar proses hukum dapat berjalan cepat.

"Termohon, Polda Metro Jaya, Kapolda, Ditreskrimum dan Penyidik Subdit Kamneg harus hadir besok. Kita ingin prosesnya cepat," ujarnya.

Baca Juga: Istri Sampai Berteriak, Kacaunya Situasi Penangkapan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi Terbongkar

Praperadilan Roy Suryo sendiri terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Agenda sidang perdana adalah pembacaan permohonan yang diajukan pemohon terkait dugaan cacat prosedur dalam tindakan penyidik Polda Metro Jaya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga Gas Bukan Faktor Utama, Risiko PHK Industri Dipicu Tekanan Ekonomi Global
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
5 Detail Gameplay GTA 6 yang Jadi Sorotan, Hadirkan Fitur yang Lebih Menantang!
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Kemhan Ungkap Penyebabnya Didominasi Gangguan Kesehatan
• 19 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menhub: "Fuel surcharge" dihapus saat TBA tiket pesawat baru berlaku
• 30 menit laluantaranews.com
thumb
Waka MPR Ungkap Potensi Proyek EBT RI ke Lembaga Keuangan Internasional
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.