Ini Sederet Tuntutan Roy Suryo dalam Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Roy Suryo akan segera menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia ternyata datang bukan hanya mempersoalkan satu tindakan penyidik, namun juga membawa sejumlah tuntutan terkait dengan penetapan status tersangka dalam kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Ghafur Sangaji menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji apakah tindakan penyidik dari kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Baca Juga: Tak Hanya Datang, Jokowi Akan Bawa Sisa Ijazahnya untuk Hadapi Roy Suryo

Tuntutan pertama terkait dengan penangkapan Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Roy meminta hakim menyatakan hal itu tidak sah apabila terbukti melanggar prosedur dari Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga menggugat keabsahan penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.

Permohonan berikutnya menyasar tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik dari Polda Metro Jaya. Roy meminta hakim menguji apakah upaya paksa tersebut telah memenuhi syarat hukum atau justru mengandung cacat prosedural.

"Dalam petitum itu menyatakan penangkapan dan penahanan serta penggeledahan itu cacat hukum atau tidak sah secara hukum acara pidana," kata Ghafur, dikutip Senin (29/6).

Roy juga meminta agar status pencekalan terhadap dirinya dicabut. Menurut tim kuasa hukum, kewenangan penanganan perkara kini telah beralih ke kejaksaan sehingga pencekalan yang diterbitkan sebelumnya dinilai tidak lagi relevan.

Selain mengajukan tuntutan kepada penyidik, ia juga meminta seluruh pihak termohon untuk hadir langsung dalam persidangan. Adapun pihak yang diminta hadir mulai dari Kapolda Metro Jaya, Ditreskrimum, Penyidik Subdit Kamneg, hingga Kejaksaan.

Permohonan Roy terkait praperadilan sendiri telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026).

Baca Juga: Iran Klaim Trump Kembali Ingkari Perjanjian Damai: Kami Akan Buat Amerika Menyesal

Melalui praperadilan tersebut, ia berharap majelis hakim dapat menilai apakah seluruh tindakan penyidik dalam proses penanganan perkara yang menjeratnya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah! Kongo Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Korsel Tersisih
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamendagri Tinjau PLBN Motaain, Pastikan Layanan Perbatasan Optimal
• 19 jam laludisway.id
thumb
Rektor Ungkap Dialog dengan Prabowo: Bangun Kesamaan Pandangan Bangsa-Rakyat
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Sebelum Meninggal, Dokter Icha Sempat Konsultasi dengan Ahli Toksinologi Indonesia
• 11 jam laludisway.id
thumb
Start dari Baris Ketiga di Moto3 Belanda 2026, Veda Ega Pratama Optimistis Tatap Balapan Utama
• 22 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.