Kemenhub: Regulasi Potongan Komisi 8 Persen Hanaya Dikhususkan untuk Ojol

tvonenews.com
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perhubunga (Kemenhub) mengatakan jika regulasi potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini hanya difokuskan bagi layanan roda dua bukan roda empat.

Menhub, Dudy Purwaghandi mengatakan pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua sehingga belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.

Ia menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online karena di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lain diatur pemerintah provinsi.

Dudy mengungkapkan terdapat usulan dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, menurutnya, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

Ia menegaskan pemerintah saat ini tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.

"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.

Sebelumnya, Menhub menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Dudy mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub.

Adapun, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Roy Suryo Protes Rumahnya Digeledah Polisi, Minta Hakim Nyatakan Melawan Hukum!
• 7 jam laludisway.id
thumb
LPDP Kelola Dana Abadi Pendidikan Rp180,81 Triliun, Peminat Beasiswa Naik 33 Persen
• 17 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 30 Juni 2026: Gemini Banjir Apresiasi
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
4 Remaja Tersesat di Bukit Maras Bangka Ditemukan Selamat, Satu Alami Cedera
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Balas Serangan AS, Iran Luncurkan Rudal ke Bahrain-Kuwait dan Ancam Hentikan Negosiasi
• 1 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.