JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang mengungkap alasan pengacara Razman Nasution ditempatkan di sel Blok E.
Blok E sendiri adalah sel bagi warga binaan yang kondisi kesehatannya membutuhkan pengawasan dan perhatian khusus.
Razman diketahui mulai menjalani pidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis (25/6/2026), atas kasus pencemaran nama baik terhadap advokat Hotman Paris Hutapea.
Kalapas Kelas I Cipinang Syarpani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Razman memiliki berat badan mencapai 120 kilogram.
Baca juga: Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Arif Tempati Lantai 1 Lapas Cipinang
Selain itu, berdasarkan diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto, Razman juga mengalami penyumbatan pembuluh darah.
Tim medis Lapas Cipinang menemukan pula gejala stroke ringan dan gangguan kecemasan (anxiety).
"Faktor kondisi fisik dan kesehatan Razman menjadi dasar Lapas Cipinang menempatkan yang bersangkutan di lantai 1, blok E. Saat ini Razman menempati sel bersama dua warga binaan yang kondisi kesehatannya juga bermasalah," kata Syarpani melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Razman dengan Hotman Paris yang Berujung Penjara
Syarpani menambahkan, penempatan di lokasi tersebut bertujuan memudahkan pemantauan medis serta proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan.
"Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan," tutur Syarpani.
Ia mengatakan, hak atas pelayanan kesehatan bagi warga binaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan, tepatnya Pasal 9 huruf d.
Baca juga: Razman Arif Dijebloskan ke Lapas Cipinang di Kasus Hotman Paris
Menurut Syarpani, ketentuan tersebut menyatakan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh pelayanan kesehatan, makanan yang layak, serta perawatan jasmani dan rohani.
"Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apa pun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian," ungkap Syarpani.
Sebelumnya, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Baca juga: PT Jakarta Tolak Banding Razman: Vonis 1,5 Tahun Dinilai Sudah Adil dan Beri Ruang Ajukan Kasasi
Eksekusi terhadap Razman dilakukan setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Razman akan menjalani pidana penjara selama 18 bulan di Lapas Kelas I Cipinang.
"Razman Arif Nasution, dengan Perkara Pasal 27 Ayat (3) jo, Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 200 juta, subsidair 4 bulan," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




