Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) menyoroti kasus kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni atau yang akrab disapa Dokter Icha di Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga depresi akibat diintimidasi anggota DPRD TTU. PDUI mengatakan kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan yang dialami tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.
"Kami sangat berduka dan prihatin, serta menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya dr. Icha. Kepergian beliau tentu bukan hanya duka bagi keluarga dan sejawat, tetapi juga seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia," kata Ketua Umum Pengurus Pusat PDUI, dr Ardiansyah Bahar, saat dihubungi, Senin (29/6/2026).
Ardiansyah mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait kematian dr Icha. Namun, PDUI juga menuntut adanya langkah konkret yang dilakukan pemerintah dalam menyikapi kasus kekerasan terhadap tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.
"Satu hal yang tidak bisa dipungkiri kalau dalam kurung waktu yang tidak lama, sudah banyak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi intimidasi, ancaman, kekerasan verbal, kekerasan fisik, kriminalisasi, perundungan, tekanan dari berbagai pihak, sampai tekanan psikologis yang berat ketika menjalankan tugas profesionalnya," jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan PDUI memintah pemerintah membuat payung hukum yang jelas terkait perlindungan tenaga medis di Indonesia. Seperti diketahui, perlindungan tenaga medis selama ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
PDUI, kata Ardiansyah, mengusulkan pemerintah untuk membuat undang-undang yang secara khusus mengatur perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan.
"Menyusun peraturan perundang-undangan yang secara khusus memberikan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan, ancaman, perundungan, maupun bentuk tekanan lainnya selama menjalankan tugas profesinya," jelas Ardiansyah.
PDUI juga mengusulkan pemerintah untuk menetapkan standar keamanan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan hingga jaminan tersedianya bantuan hukum dan pendampingan psikologis untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi ancaman saat menjalankan tugas.
Lebih lanjut, Ardiansyah mengatakan PDUI saat ini masih menjalin komunikasi intens dengan IDI dan PDUI setempat dalam penanganan kematian dr Icha. Pihaknya siap mengerahkan biro hukum untuk membantu penuntasan kasus tersebut.
"Bila diperlukan, kami akan mengirim pengurus dari Biro Hukum dan Mediasi PP PDUI ke sana untuk menjamin dr. Icha mendapatkan keadilan," jelas Ardiansyah.
Kematian Dokter IchaDokter Icha dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (26/6). Icha diduga mengalami depresi berat diduga akibat diintimidasi oleh anggota DPRD TTU hingga memutuskan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Icha diduga diintimidasi saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT). Ketika itu, Icha sedang menangani pasien seorang anak korban gigitan ular hijau.
Dua pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU kemudian mendatangi IGD. Mereka disebut berbicara dengan nada keras kepada Icha. Diketahui, kedua pria itu adalah anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani. Pasien tersebut diketahui merupakan keponakan Therensius.
(ygs/gbr)





