JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengingatkan kepada para mahasiswa bersikap sportif dan serius saat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya mahasiswa enggak apa-apa ini kan learning by doing ini ya tapi harus sportif, harus jujur ya jangan main-main jangan ada intensinya niatnya untuk sekadar main-main atau sekadar apa tapi memang niatnya memang untuk demi ya penegakan konstitusionalisme Indonesia," kata Guntur.
Peringatan ini muncul saat Guntur memberikan nasihat dalam sidang pendahuluan perkara nomor 224/PUU-XXIV/2026 dan 221/PUU-XXIV/2026 yang digelar, Kamis (25/7/2026).
Dalam nasihatnya, Guntur juga menemukan berbagai kekurangan mendasar dalam berkas permohonan, seperti pemohon perkara 224 yang dinilai bahkan belum membaca Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tata beracara.
Selain itu, ia juga mengkritik kedudukan hukum (legal standing) pada perkara 221 yang dianggap masih sumir karena hanya berupa ungkapan umum tanpa dilengkapi bukti konkret, seperti tangkapan layar penggunaan aplikasi, yang membuktikan pemohon memang sehari-harinya memproses data pribadi.
"Bagaimana ya tata beracharanya saja belum diketahui tapi kok mengajukan permohonan seperti ini. Jadi untuk 224 ya dibaca PMK-nya ya nomor 7 2025 dan dicantumkan dalam permohonan supaya khususnya di bagian kewenangan Mahkamah Konstitusi. Oke," tegas Guntur.
Lebih lanjut, Guntur mengimbau para mahasiswa untuk lebih dulu melakukan riset melalui laman resmi MK guna memastikan tidak ada duplikasi permohonan yang substansinya sama dengan perkara yang sudah ada atau sedang diproses.
Ia meminta para mahasiswa bersikap sportif untuk tidak memaksakan perkara yang isunya sudah pernah diajukan sebelumnya agar tidak membebani kerja lembaga peradilan.
"Tapi kalau ke sana ya tentu harus kalau memang sportif lihat sudah ada oh enggak usahlah kita namanya merepotkan Mahkamah saja kan begitu. Tapi kalau memang belum ada ya itu ya terus jalan terus kan begitu ya," pungkasnya.
Adapun dalam perkara 221 diajukan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya yakni Khairul Anwar, Fadhilatul Ma’rifah Fi Kamilatil Mahabbah, Renanda Ayu Krisdianty, Exellyana Rahmadani Damayanti, dan Septyanus Hutarri.