4 Fakta Penyelundupan Sabu 325 Kg Jaringan Tailan Dibongkar Polri

detik.com
10 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba jaringan Tailan-Aceh. Narkoba jenis sabu seberat 325 kilogram disita.

Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kevin Leleury. Kasus ini terungkap menjelang HUT ke-80 Polri.

"Tim gabungan Subdit 4, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba, Bea Cukai Kanwil Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 325 bungkus (325 kilogram)," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Tailan-Aceh, 325 Kg Sabu Diamankan

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni Jufri (29) dan Zulfahmi (29). Keduanya ditangkap pada Selasa (23/6/2026).

"Penangkapan tersangka Zulfahmi dan Jufri dilakukan di Desa Jambong Mesjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe," jelas Eko.

Sabu Dibungkus Kemasan Teh

Brigjen Eko menjelaskan, kasus ini bermula pada awal Juni 2026. Polisi menerima informasi terkait peredaran gelap narkotika jaringan internasional Tailan-Aceh.

Polisi mendapatkan kabar adanya pihak yang berencana berangkat ke Tailan untuk mengambil narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan NIC dan Subdit IV melakukan penyelidikan di sekitar pantai Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh," ungkapnya.

Baca juga: Peran 2 Tersangka Jaringan Sabu Tailan-Aceh: Jemput Sabu dan Pengendali Darat

Kemudian, pada Selasa (23/6/2026) pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil Honda HR-V yang keluar dari arah pantai Blang Mangat. Mobil tersebut diduga kuat membawa narkotika.

"Tim melakukan penghadangan di lokasi. Saat mobil dihentikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri ke semak-semak, namun tim berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku," imbuhnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika yang dibungkus dalam karung goni.

"Kami menemukan 13 karung goni berwarna kuning. Setelah dibuka, isinya adalah kemasan teh China yang, menurut pengakuan kedua tersangka, berisi narkotika jenis sabu," ucapnya.

Peran 2 Orang yang Ditangkap

Brigjen Eko mengungkap tersangka Jufri (29) dan Zulfahmi (29) bertemu pada 20 Juni di sebuah warung kopi di Kampung Kuala Meuraksa. Keduanya ditawari pekerjaan menjemput narkotika di 120 mil perbatasan laut Indonesia-Tailan.

Dalam kasus ini Jufri berperan sebagai tekong. Sementara tersangka Zulfahmi berperan sebagai pengendali darat.

Dia diperintahkan untuk berkumpul di tambak Kuala Meuraksa bersama Jufri dan UA guna melancarkan aksi penjemputan barang haram tersebut.




(idn/idn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT ke-80 Bhayangkara Tahun 2026: Tema hingga Filosofi Logo
• 3 jam laludetik.com
thumb
Konsolidasi Nasional Konferensi Republik Gagas Perbaikan Indonesia
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Perdagangan Sepekan Ditutup Merah, IHSG Kembali di Bawah Level 6.000
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Profil Rizky Irmansyah, Sespri Prabowo yang Bikin Geger Gegara Suara Dentuman saat Prewedding di Prambanan
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Bursa Transfer Timnas Indonesia: Emil Audero Terima Kabar Baik dari Media Italia, Klub Peminat Muncul
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.