DJP Tunjuk Strava hingga Plaud Jadi Pemungut Pajak

cnbcindonesia.com
3 jam lalu
Cover Berita
Foto: Aplikasi Strava. (Dok. Strava)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava, Inc. sebagai entitas baru sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Strava adalah aplikasi dan platform pelacak kebugaran berbasis GPS yang digunakan untuk merekam, menganalisis, serta membagikan aktivitas olahraga seperti lari, bersepeda, berenang, dan mendaki.


Selain Strava ada pula 6 entitas baru yang ikut ditunjuk yakni, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.

Baca: Said Iqbal Bakal Surati Purbaya, Minta Pajak JHT & THR Dihapus

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti, mengatakan deretan entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

Dia menjelaskan, penunjukan pemungut pajak digital yang kian beragam itu kini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital.

"Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat," kata Inge dikutip dari siaran pers, Senin (29/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Inge juga menjelaskan sejalan dengan perluasan cakupan pemungut tersebut, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp40,55 triliun.

Baca: Tencent Minat Bantu MBG RI Pakai Teknologi AI, Ini Rencananya

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp4,88 triliun pada tahun 2026.

"DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha," ujar Inge.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: Rayakan Iduladha, Menkeu Purbaya Salat di Masjid DJP

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cek Harga Pangan Hari Ini, Minggu, 28 Juni 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Minta Anggaran Riset Ditambah Rp 4 Triliun, Pemerintah Siapkan Grand Design Nasional
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Kekeringan Landa Cibarusah Bekasi, Ratusan Warga Terdampak
• 14 jam laluokezone.com
thumb
4 Cara Mengatasi Perut Buncit Tanpa Olahraga
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Preview Brasil vs Jepang: Ancelotti Minta Performa Terbaik, Samurai Biru Siap Ladeni
• 2 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.