Keterangan Tiga Pakar Hukum Bakal Tentukan Nasib Husniah Talenrang dalam Kasus Perselingkuhan

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

GOWA, FAJAR — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa akan menghadirkan tiga pakar hukum dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin, 29 Juni 2026.

Kehadiran para ahli tersebut untuk memberikan pandangan hukum terkait sejumlah keterangan saksi dan narasumber yang telah diperiksa dalam rangkaian sidang Pansus.

Anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab (HAR) membenarkan agenda pemanggilan tiga ahli itu. Mereka akan dimintai pandangan berdasarkan perspektif keilmuan masing-masing terhadap fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

“Betul, ada tiga (saksi yang dihadirkan),” ujarnya saat dikonfirmasi FAJAR, kemarin.

Tiga ahli yang akan hadir yakni Fajlurrahman Jurdi sebagai Pakar Hukum Tata Negara. Kemudian Prof M Said Karim sebagai Pakar Hukum Pidana, serta Prof Hamzah Halim sebagai Pakar Hukum Administrasi Negara. Ketiganya berasal dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Pemanggilan para ahli ini menjadi bagian dari tahapan pendalaman Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak untuk memberikan keterangan di hadapan sidang.

Pansus ingin mendapatkan perspektif hukum mengenai dugaan persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasrul menegaskan pembahasan pansus tidak diarahkan untuk mengadili persoalan pribadi atau isu kehidupan personal.

Fokus utama pansus adalah menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Isu dugaan perselingkuhan yang sebelumnya mencuat dan menyeret nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menjadi salah satu latar belakang bergulirnya hak angket DPRD Gowa. Namun, pihak legislatif menyebut isu tersebut hanya menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan lain yang berkaitan dengan penggunaan jabatan, kewenangan, serta fasilitas negara.

“Adapun isu perselingkuhan hanya merupakan pintu masuk (entry point) dalam proses pendalaman karena berdasarkan keterangan para saksi yang hadir dan memberikan kesaksian di hadapan sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, terdapat dugaan keterkaitan dengan penggunaan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas negara,” ujarnya.

Keterangan para ahli nantinya akan menjadi salah satu bahan bagi pansus dalam menyusun kajian dan melihat apakah terdapat aspek pelanggaran hukum administrasi pemerintahan, pidana, maupun persoalan ketatanegaraan.

Seluruh proses pansus akan tetap berjalan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Seluruh proses dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa telah memeriksa sejumlah saksi terkait polemik yang berkembang, termasuk isu yang menyeret nama Bupati Gowa.

Di sisi lain, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang membantah tudingan yang berkembang dan menilai pembahasan yang masuk ke ranah pribadi tidak berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

“Segala bentuk kebijakan yang dibahas mereka di pansus adalah tugas dari anggota DPRD untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Namun non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan,” terang Husniah. (an/zuk)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
AS-Iran Sepakat Setop Saling Serang, Berunding di Qatar Pekan Ini
• 9 jam laludetik.com
thumb
PMI Asal Cianjur Diduga Alami Kekerasan di Libya, Kemlu Beberkan Kondisinya   
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Kecelakaan Parah di Assen, Begini Kondisi Terkini Marco Bezzecchi
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Logo HUT Ke-81 RI Resmi Dirilis, Istana Ajak Masyarakat Semarakkan Kemerdekaan
• 3 jam lalumatamata.com
thumb
Bos Bursa Baru Bidik Market Cap Rp30.000 T, Masuk 10 Besar Dunia
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.