TANGERANG, KOMPAS.com - Niat seorang perempuan mengajukan paspor untuk bepergian ke luar negeri menjadi awal terbongkarnya dugaan praktik "kawin pesanan" lintas negara yang melibatkan perempuan Indonesia dengan pria asal China.
Di balik rencana keberangkatan itu, petugas Imigrasi Soekarno-Hatta menemukan tujuan perjalanan yang berbeda dari pengakuan awal.
Perempuan tersebut diduga hendak diberangkatkan ke China untuk menikah dengan seorang pria melalui perantara.
Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang mengarah pada dugaan adanya jaringan yang merekrut perempuan Indonesia dengan iming-iming kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Baca juga: Imigrasi Bongkar Dugaan Kawin Pesanan ke Tiongkok, 3 WN Asing Dideportasi
Tiga warga negara (WN) China berinisial CS, FG, dan CX akhirnya dideportasi setelah diduga terlibat dalam praktik tersebut.
Berawal dari Permohonan Paspor yang MencurigakanKepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, kasus itu bermula ketika seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FNR mengajukan permohonan paspor baru pada 4 Juni 2026.
Dalam wawancara, FNR mengaku akan berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman petugas terungkap bahwa tujuan sebenarnya adalah berangkat ke China untuk menikah dengan seorang pria setempat melalui perantara seorang WNI berinisial AN.
Temuan itu kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Baca juga: Perempuan Indonesia Korban Kawin Pesanan, Diimingi Hidup Sejahtera di Tiongkok
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang WN China berinisial CS yang diduga menjadi koordinator jaringan.
"CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia," kata Galih dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).
Lima hari kemudian, petugas kembali melakukan operasi di sebuah apartemen di wilayah Tangerang.
Dalam operasi itu, dua WN China lainnya, yakni FG dan CX, diamankan bersama tiga perempuan Indonesia berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
Baca juga: Perempuan Indonesia Korban Kawin Pesanan ke Tiongkok, Keluarga Diimingi Rp 50 Juta
Iming-iming Kehidupan Lebih Baik dan Mahar Rp 50 JutaDari hasil pemeriksaan, petugas menduga jaringan tersebut merekrut perempuan Indonesia dengan menawarkan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal China.
Petugas juga menemukan adanya skema pembayaran dalam praktik tersebut.
Setiap calon suami disebut membayar sekitar 60.000 Renminbi (RMB) atau sekitar Rp 150 juta kepada jaringan pelaku.





