Menhub Sebut Regulasi Potongan Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan Buat Motor, Bagaimana Nasib Mobil?

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menegaskan regulasi mengenai potongan komisi ojek online (ojol) 8 persen saat ini difokuskan bagi layanan roda dua atau sepeda motor, bukan roda empat atau mobil.

Dudy mengatakan pemerintah memprioritaskan pengaturan komisi ojek online roda dua karena layanan tersebut memiliki jumlah pengguna dan mitra pengemudi yang paling besar.

Baca Juga :
Menhub Dudy: Potongan Komisi 8 Persen Ojol Berlaku 1 Juli 2026
Inovasi Korlantas Amankan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diganjar Penghargaan Menhub

"Sekarang ini (potongan komisi 8 persen) fokus dilakukan untuk roda dua karena memang pengguna maupun pelaku ojek online memang banyak yang di roda dua," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ilustrasi Ojek Online
Photo :
  • vstory

Menurut Dudy, regulasi yang tengah disiapkan pemerintah hanya berlaku bagi layanan roda dua sehingga belum mencakup angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat.

Ia menjelaskan kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus roda empat berbeda dengan ojek online karena di wilayah Jabodetabek menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan, sedangkan daerah lain diatur pemerintah provinsi.

Dudy mengungkapkan terdapat usulan dari operator agar pengaturan kendaraan roda empat dipusatkan di pemerintah pusat sehingga berlaku seragam di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, menurutnya, usulan tersebut masih perlu dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, sehingga keputusan yang diambil dapat mengakomodasi berbagai kepentingan.

Ia menegaskan pemerintah saat ini tetap memfokuskan penyusunan regulasi komisi ojek online pada layanan roda dua sebagai langkah awal dalam memperkuat kepastian pengaturan sektor transportasi berbasis aplikasi.

"Memang ada ada permintaan dari para operator supaya kiranya bisa untuk roda empat itu regulasinya dipusatkan saja. Tapi kita itu harus bicara dengan stakeholder yang terkait, tidak hanya operator tapi juga pemerintah daerah provinsi," beber Dudy.

Sebelumnya, Menhub menegaskan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Dudy mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kebijakan penyesuaian komisi ojek online tersebut pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub.

Adapun, sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen.

Baca Juga :
Tunggu Harga Avtur Stabil, Menhub Siap Berlakukan Tarif Batas Atas Baru Tiket Pesawat
Terpopuler: Motor Jadi Andalan, Suzuki Swift Sport Terlahir Lagi, hingga Polemik Parkir Ojol
Parkir Ojol di Pinggir Jalan Jadi Sorotan

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Bakal Didorong Masuk Prolegnas
• 23 jam laluokezone.com
thumb
Mensesneg: Pemerintah dukung riset untuk berikan dampak ke masyarakat
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Prabowo Ingatkan Teknologi Tak Selalu Positif Bagi Manusia, Singgung soal Nuklir dan AI
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Ini Strategi Pengembang Properti Perkuat Ekosistem Kota Mandiri Terintegrasi
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Update Korban Tewas Gempa Venezuela Jadi 1.450 orang
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.