Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap tiga tersangka jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi, termasuk seorang aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, dengan barang bukti 536 butir pil ekstasi.
Tiga Tersangka Diamankan Beserta Ratusan Butir EkstasiDirektur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi.
“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” ungkapnya.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46).
RB diketahui merupakan aparatur sipil negara yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi, setelah penyelidikan yang dilakukan selama beberapa hari.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir, serta menyita timbangan digital, telepon genggam, kantong plastik, kartu ATM, tas belanja, dan satu unit sepeda motor.
Penyidik Dalami Jaringan dan Ditjenpas Dukung Proses HukumBerdasarkan hasil pemeriksaan, RE mengaku memperoleh pil ekstasi dari BW yang kemudian ditangkap di rumah mertuanya.
Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus dan menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.
"Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujar Dewa Made Palguna.
Ia menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih besar.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum terhadap bawahannya.
"Sikap kita jelas, yang jelas pasti kita mendukung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Jambi," katanya.
Irwan menambahkan Ditjenpas tidak mentolerir penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta surat pemberhentian sementara terhadap ASN yang bersangkutan telah diterbitkan.



