Kepala Samsat Kabupaten Bekasi, Fajar Nugraha, mengatakan inovasi tersebut dirancang untuk meningkatkan kemudahan layanan sekaligus memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengatur keuangan.
"Melalui inovasi program Samkopi dan Samkopdes, pembayaran pajak dapat dilakukan di koperasi perusahaan maupun koperasi desa yang tersebar di Kabupaten Bekasi," kata Fajar Nugraha dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan program tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara bertahap sehingga beban pengeluaran tidak harus ditanggung sekaligus. Baca Juga:
Jasa Marga Pasang Gantry RFID di Tol JORR, Pantau Truk ODOL
Menurut Fajar, Samkopi dinilai sesuai diterapkan di Kabupaten Bekasi yang memiliki kawasan industri terbesar. Sejumlah koperasi perusahaan besar telah bergabung dalam program tersebut.
Sementara itu, layanan Samkopdes kini telah tersedia di sejumlah desa, antara lain Desa Sukasari di Kecamatan Serangbaru, Desa Sukaresmi dan Desa Serang di Kecamatan Cikarang Selatan, Desa Pasir Gombong di Kecamatan Cikarang Utara, Desa Karangsatria di Kecamatan Tambun Utara, Desa Jayamukti di Kecamatan Cikarang Pusat, serta Desa Ragemanunggal dan Desa Kertarahayu di Kecamatan Setu.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi mencapai lebih dari 1,6 juta unit kendaraan. Namun, kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak baru mencapai 918.152 unit atau sekitar 56,01 persen.
Fajar juga menyebutkan bahwa sejak penerapan skema opsen dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada Januari 2025, porsi penerimaan pajak kendaraan yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi lebih besar sehingga diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(UDA)





