JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan nasihat dalam perkara uji materi Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diajukan enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dengan nomor perkara 225/PUU-XXIV/2026.
Saldi menyebutkan, permohonan tersebut sudah lumayan meskipun ada catatan dari majelis hakim yang dia pimpin.
"Sebagai mahasiswa, ini sudah lumayan sih permohonan saudara ini, meski tadi ada catatan dari kami berkaitan dengan permohonan ini," ucapnya, dikutip dari risalah sidang perkara 225, Senin (29/6/2026).
Dalam catatannya, Saldi meminta agar para pemohon tidak menggunakan template permohonan dari pemohon lain untuk bagian legal standing.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Mahasiswa Jangan Main-main Saat Ajukan Uji Materi
Dia meminta agar legal standing para pemohon dipertajam karena dinilai belum jelas.
Dalam perkara ini, Saldi juga menyoroti permohonan tidak memiliki bukti apa pun yang menjadi lampiran penguat permohonan.
"Dan yang paling penting enggak ada bukti satu pun. Saudara mengatakan begini, begini, kan kami enggak bisa lihat apa buktinya ini," ucapnya.
Saldi juga menyoroti agar permohonan menggunakan ragam aspek dengan argumen yang tidak terpisah dan menunjukkan pertentangan terkait pasal yang diuji.
Baca juga: Jangan Lecehkan Gerakan Mahasiswa!
"Itu dijelaskan semuanya, sehingga nanti kami bisa menilai ada atau tidak pertentangan norma yang dimohonkan pengujian," tuturnya.
Terakhir, Saldi memberikan catatan terkait petitum.
Dia menegaskan petitum yang menyebabkan ketidakpastian hukum, MK pasti tidak akan mengabulkan permohonannya.
Gugatan pasal sengketa lingkungan hidup
Adapun permohonan 225 ini diajukan oleh mahasiswa Unesa yakni Muhamad Agni Airlangga Galuh Saputra, Rahmania Milla Asifah, Tulus Budi Prasetyo Nugroho, Caila Renata Adjie Sekarwangi, Evelyn Alya Ramadhani, dan Jovanka Aulia Mardova.
Baca juga: Wajah Lebam dan Mata Memar, BEM Unair Ungkap Kondisi Mahasiswa yang Ditangkap Saat Demo Surabaya