Menteri PPPA Minta Publik Tak Sebarkan Foto dan Informasi Wanita Korban Penyekapan di Bandung

kompas.tv
12 jam lalu
Cover Berita
Foto arsip. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menemui para orangtua yang anaknya menjadi korban kekerasan di daycare di Yogyakarta. (Sumber: Kementerian PPPA via Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengimbau masyarakat tidak menghakimi maupun menyebarluaskan informasi terkait YTR, korban penganiayaan dan penyekapan oleh kekasihnya di Bandung, Jawa Barat.

Menurut Arifah, perlindungan terhadap korban tidak hanya dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan menjaga kondisi psikologis korban agar tidak semakin terbebani akibat penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab di ruang publik.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menghakimi korban dan tidak menyebarluaskan informasi, foto, maupun konten yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu (29/6/2026) dikutip Antara.

Arifah menegaskan pemerintah berkomitmen memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh. Upaya tersebut mencakup layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, hingga bantuan hukum yang berkelanjutan.

Baca Juga: Jadi Kontroversi, Pemkab Nabire Berlakukan Isi Pertalite dengan Sistem Ganjil Genap

Menurutnya, penangkapan pelaku bukan menjadi akhir dari penanganan kasus. Justru setelah proses hukum berjalan, perhatian utama harus diberikan kepada kondisi korban yang masih membutuhkan dukungan jangka panjang.

"Bagi KemenPPPA, penangkapan pelaku bukanlah akhir dari proses penanganan kasus ini. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, pendampingan sosial, serta pendampingan hukum secara menyeluruh dan berkelanjutan," kata dia.

Trauma Psikologis Jadi Perhatian Utama

Kementerian PPPA menilai dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik. Korban juga menghadapi trauma psikologis yang kompleks sehingga proses pemulihannya memerlukan waktu dan pendampingan intensif.

Karena itu, pendekatan yang digunakan harus berpusat pada korban dengan menghormati kebutuhan, kondisi, dan pilihan korban dalam setiap tahapan pemulihan.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • korban bandung
  • penyekapan bandung
  • menteri pppa
  • pemulihan korban
  • pendampingan hukum
  • trauma psikologis
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
GIAMM tekankan industri komponen otomotif tangguh di pasar global
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Foto: Bogor Hornbills Taklukkan Pelita Jaya, Resmi Sabet Gelar Juara IBL 2026
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Pastikan Biaya Layanan Marketplace Lokal Tak Bebani UMKM
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Catat Jadwal Dividen Salim Ivomas (SIMP) Rp403 Miliar
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
PLN UIP JBB Dorong Kesadaran Pemilihan Sampah pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.