JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan rekomendasi agar ada proses hukum terkait kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP).
"Memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil)," kata Anggota Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6/2026).
Komnas HAM menekankan bahwa tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak gugur hanya karena alasan korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.
Baca juga: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Pigai Minta Latsarmil Dievaluasi dan Investigasi
Sebab itu, Komnas HAM juga merekomendasikan pihak kepolisian segera melakukan otopsi forensik terhadap jenazah para korban.
Selain menuntut akuntabilitas, Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah segera menghentikan program Latsarmil bagi calon manajer koperasi karena dinilai tidak relevan dengan kompetensi manajerial yang dibutuhkan.
Proses penegakan hukum pun harus dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memberikan rasa keadilan, kebenaran, serta reparasi bagi keluarga korban.
Baca juga: 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Anggota DPR: Evaluasi Seluruh Rangkaian Pelatihan
"Komnas HAM merekomendasikan agar pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi," imbuhnya.
Lima korban meninggal dunia
Lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), hingga Sabtu (27/6/2026).
Baca juga: Anggota DPR Desak Investigasi Menyeluruh atas Kematian 5 Calon Manajer Kopdes Saat Latsarmil
Mereka yang telah berpulang adalah Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Rahmadhani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari.