Tulisan ekonom sekaligus mantan Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri di kolom Opini Harian Kompas pada awal tahun silam menyoroti tekanan yang akan dialami ruang fiskal Indonesia. Salah satu poin analisisnya menyatakan target defisit APBN 2026 sulit tercapai tanpa peningkatan pendapatan negara yang cukup signifikan.
Berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai Rp 3.153,6 triliun. Sementara itu, belanja negara diperkirakan memakan anggaran sebesar Rp 3.842,7 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Di atas kertas, kondisi tersebut menunjukkan fiskal Indonesia relatif terjaga dengan mempertahankan rasio defisit di bawah 3 persen terhadap PDB. Namun, di lapangan, ketidakpastian global bisa saja mengubah dan menjerumuskan APBN pada skenario yang pesimistis.
Hal ini terlihat ketika konflik geopolitik di Timur Tengah melambungkan harga minyak dunia hingga menyentuh lebih dari 100 dolar AS per barel. Merujuk pada kajian sensitivitas APBN, setiap kenaikan harga minyak sebesar 1 dolar AS akan berimplikasi terhadap tambahan defisit anggaran sebesar Rp 6,8 triliun.
Ruang fiskal pemerintah makin tertekan dengan nilai tukar rupiah yang juga turut terdepresiasi cukup dalam sejak awal tahun. Mengutip Jakarta International Spot Dollar Rate (Jisdor), rupiah diperdagangkan di harga Rp 17.962 per dolar AS pada Jumat (26/6/2026). Adapun secara tahun kalender berjalan, rupiah terhadap dolar AS telah melemah sekitar 8 persen.
Tekanan yang terjadi pada ruang fiskal memaksa pemerintah untuk menyiapkan simulasi postur APBN 2026 dengan perubahan pada sejumlah asumsi makro. Dalam simulasi tersebut, defisit APBN berpotensi melebar lebih dari 3 persen, bahkan kemungkinan terburuknya dapat mencapai 4 persen terhadap PDB.
Dalam situasi tersebut, pilihan sederhananya ada dua, yakni meningkatkan pendapatan atau memotong belanja demi menjaga defisit tetap di bawah batas aman.
Memotong belanja negara mungkin bukan pilihan yang ideal bagi pemerintah di tengah ambisi pertumbuhan ekonomi tinggi. Sebab, konsumsi pemerintah turut menjadi pengungkit untuk mendongkrak ekonomi tumbuh tinggi.
Namun, menaikkan penerimaan negara di tengah ketidakpastian ekonomi juga bukan perkara yang mudah. Walakin, pemerintah telah menargetkan pendapatan negara bertambah sebesar Rp 397 triliun dari realisasi tahun lalu.
Karena itu, pemerintah harus bisa memaksimalkan setiap potensi pendapatan demi mencukupi kebutuhan belanja negara. Salah satu sektor yang krusial untuk dioptimalkan ialah penerimaan perpajakan.
Selama ini, pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara. Namun, di balik peran besarnya, sektor ini masih menyimpan masalah yang belum tuntas hingga saat ini, yaitu rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio Indonesia masih relatif rendah. Sejak tahun 2010, angka rata-ratanya hanya sekitar 10 persen dengan fluktuasi yang cenderung menurun.
Rasio tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang mencapai 34,1 persen terhadap PDB. Bahkan, dalam lingkup negara berkembang di ASEAN pun, seperti Vietnam (16,8 persen) dan Thailand (17,1 persen), rasio penerimaan pajak Indonesia masih tertinggal.
Hal ini diperparah dengan penerimaan pajak yang juga acap kali tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memperingatkan, jika tax ratio Indonesia masih rendah dan terkoreksi, defisit anggaran 2026 berpotensi menembus batas 3 persen dari PDB.
Secara makroekonomi, tax ratio sangat dipengaruhi oleh struktur ekonomi nasional. Di Indonesia, ekonomi bayangan (shadow economy) atau aktivitas transaksi komersial yang tidak tercatat secara resmi oleh pemerintah masih cukup besar. Hal tersebut terkonfirmasi dari dominasi tenaga kerja di sektor informal dan unit usaha yang berskala makro. Kelompok ini secara kontribusi pajak jauh lebih terbatas dibandingkan dengan sektor formal.
Celah lain yang tak kalah pelik adalah penggelapan dan penghindaran pajak. Secara legal tetapi manipulatif, praktik tersebut dapat berupa pengalihan keuntungan oleh korporasi multinasional ke negara dengan tarif pajak lebih rendah demi menghindari kewajiban di dalam negeri (base erosion and profit shifting).
Sementara itu, pencatatan harga di bawah yang seharusnya (under invoicing) dan faktur pajak fiktif acap kali dilakukan untuk mengklaim restitusi atau mengurangi kewajiban pajak secara ilegal, khususnya pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berbagai permasalahan tersebut berimplikasi pada tax gap nasional yang cukup tinggi. Laporan yang dirilis Bank Dunia pada 2025 menunjukkan, selama periode 2016-2021 rata-rata tax gap Indonesia mencapai 6,4 persen terhadap PDB atau setara Rp 944 triliun.
Ketika penerimaan pajak semakin tidak mampu untuk membiayai berbagai program pembangunan, utang berpotensi terus bertambah demi menjaga batas defisit. Kenaikan utang sebetulnya tidak selalu berkonotasi buruk. Sebab, utang memang kerap digunakan untuk membiayai pembangunan.
Namun, ketika proporsi bunga dan cicilan pokok terhadap pendapatan negara (debt service ratio/DSR) semakin tinggi, ruang untuk konsumsi pemerintah menjadi semakin cekak. Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2024, posisi DSR Indonesia tercatat mencapai 42,3 persen dari pendapatan negara. Artinya, lebih dari dua perlima pendapatan negara setiap tahun habis untuk membayar cicilan dan bunga utang.
Dalam kondisi ekonomi yang cenderung melambat, meningkatkan penerimaan dengan menaikkan tarif pajak bukan solusi yang ideal untuk dilakukan. Sebab, ketika penghasilan masyarakat tergerus untuk membayar pajak yang lebih tinggi, ruang anggaran untuk konsumsi menjadi semakin terbatas sehingga berimplikasi negatif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Kajian yang dilakukan oleh Chatib Basri, Felix, Hanna, dan Olken yang diterbitkan American Economic Review (2021) menunjukkan, untuk setiap Rp 1 kenaikan penerimaan pajak, ada tambahan beban bagi wajib pajak sebesar Rp 0,51.
Oleh karena itu, perluasan basis pajak menjadi jalan tengah yang krusial untuk dilakukan. Hal ini tidak selalu dilakukan dengan menambah wajib pajak, melainkan memperluas obyek pajak pada sektor-sektor yang memiliki potensi besar tetapi masih luput atau belum optimal.
Salah satunya pengenaan pajak di sektor ekonomi digital. Langkah ini dilakukan guna menjangkau ekonomi informal yang sudah masuk ke ranah digital. Bahkan, Bank Dunia merekomendasikan ini sebagai instrumen utama perluasan basis pajak.
Tidak hanya itu, pengenaan pajak di sektor properti juga menjadi potensi yang masih bisa dioptimalkan. Sebab, pengenaan pajak di sektor tersebut belum secara proporsional karena nilai jual obyek pajak (NJOP) yang cenderung berada di bawah harga pasar. Padahal, harga tanah dan bangunan selalu mengalami kenaikan setiap tahun.
Pembaruan NJOP berbasis data pasar secara berkala dan integrasi antar-institusi terkait menjadi krusial untuk dilakukan agar penetapan pajak sesuai dengan yang seharusnya. Penerapan teknologi penilaian properti massal (mass appraisal) juga menjadi opsi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di sektor ini.
Implementasi pajak karbon yang selama ini masih tertunda juga perlu disegerakan mengingat potensinya cukup besar. Di samping itu, reformasi administrasi perpajakan menjadi langkah yang perlu terus ditingkatkan, termasuk perbaikan dalam sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pada akhirnya, setiap rupiah potensi pajak yang selama ini hilang adalah pendapatan yang seharusnya bisa membiayai pembangunan dan jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Karena itu, memperluas basis pajak bukan sekadar agenda fiskal, melainkan langkah konkret untuk mengurangi ketergantungan pada utang, mewujudkan cita-cita pembangunan, dan membangun ketahanan yang kokoh di tengah dinamika global. (LITBANG KOMPAS)





